Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR


MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMP

KABUPATEN KENDAL

PEMBUKAAN


Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Indonesia serta peran MGMP Bahasa Indonesia sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antarguru Bahasa Indonesia secara kolaboratif.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta serta MTs Kabupaten Kendal yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal

Pasal 2

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1990..

Pasal 3

Tempat kegiatan MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .

Pasal 4

Pusat organisai MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.

BAB II

DASAR, ASAS, DAN TUJUAN


Pasal 5

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 7

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal bertujuan:
  1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistewm pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Indonesia.
  5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggara MGMP
  6. Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah, khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

BAB III

KEDAULATAN


Pasal 8

Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV

SIFAT


Pasal 9

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non-struktural yang bersifat mandiri .

BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 10

Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 11

Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS


Pasal 12

Susunan pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS


Pasal 14

Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PERMUSYAWARATAN


Pasal 15

Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X

KEUANGAN


Pasal 16

Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

BAB XI

PEMBUBARAN MGMP BAHASA INDONESIA KAB. KENDAL


Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.

BAB XII

PENUTUP


Pasal 18
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendal

Pada tanggal : 12 Maret 2005

Ketua MGMP Kabupaten Kendal

Drs. Sawali, M.Pd.

NIP 132141987

***

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH GURU BAHASA INDONESIA KABUPATEN KENDAL

BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

Anggota
  1. Angggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
  2. Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri Kab. Kendal
  3. Guru Bahasa Indonesia MTs Kab. Kendal
  4. Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2

Syarat
  1. Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/ Swasta/MTs yang berada di wilayah Kabupaten Kendal
  2. Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3

Kewajiban
  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal serta memiliki keterikatan secara formal.
  2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal .
  3. Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
  4. Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
  5. Menghadiri setiap ada pertemuan.
  6. Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
  7. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4

Hak
  1. Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
  2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
  3. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
Pasal 5

Masa akhir keanggotaan
  1. Meninggal dunia
  2. Purna tugas/pensiun
  3. Mutasi keluar daerah Kab. Kendal.
  4. Menjadi Kepala Sekolah.

BAB II

SUSUNAN PENGURUS


Pasal 7

Pengurus MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Kendal berjumlah 21 orang terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris 1
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara 1
  6. Bendahara 2
  7. Seksi-seksi:
a. Kurikulum dan Penilaian (3 orang)

b. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (3 orang)

c. Pengembangan SDM (3 orang)

d. Humas (3 orang)

e. Koordinator subrayon (3 orang)

BAB III

PEMILIHAN PENGURUS


Pasal 8
  1. Pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
  2. Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
  3. Pengurus lama dapat dipilih kembali.

BAB IV

MASA BHAKTI KEPENGURUSAN


Pasal 9
  1. Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
  2. Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
  3. Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut

BAB V

SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS


Pasal 10

Syarat
  1. Sebagai anggota aktif.
  2. Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS


Pasal 11

Kewajiban
  1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Indonesia.
  2. Menyelenggarakan rapat anggota.
  3. Menyelenggarakan rapat pengurus.
  4. Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
  5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12

H a k

Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Indonesia.

BAB VII

PERGANTIAN PENGURUS ANTARWAKTU


Pasal 13
  1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Indonesia Kab. Kendal.
  2. Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.

BAB VIII

PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA INDONESIA


Pasal 14

Peran
  1. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
  2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
  3. Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15

Fungsi

Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia Kabupaten Kendal untuk meningkatkan profesionalisme.

BAB IX

WEWENANG


Pasal 16
  1. Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Kendal berwenang.
  2. Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah Tangga.
  3. Memberikan masukan kepada K3S Kab. Kendal.
  4. Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
  5. Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.

BAB X

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 17
  • Rapat anggota diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.

b) Memilih pengurus MGMP Bahasa Indonesia

c) menilai pertanggungjawaban pengurus
  • Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
  • Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
  • Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
  • Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
  • Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  • Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
  • Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno

b) Rapat pengurus harian
  • Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI

KEUANGAN


Pasal 19
  • Sumber keuangan MGMP Bahasa Indonesia berasal dari
a. Iuran anggota

b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
  • Pengurus MGMP Bahasa Indonesia mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Indonesia pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
  • Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Indonesia dalam rapat anggota paripurna.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 20
  1. Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.

BAB XIII

PENUTUP


Pasal 21
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar