Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMP
KABUPATEN KENDAL
PEMBUKAAN
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Indonesia serta peran MGMP Bahasa Indonesia sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antarguru Bahasa Indonesia secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta serta MTs Kabupaten Kendal yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
Pasal 2
MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1990..
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal bertujuan:
- Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistewm pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Indonesia.
- Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggara MGMP
- Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah, khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non-struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INDONESIA KAB. KENDAL
Pasal 17
- Pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
- Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Pada tanggal : 12 Maret 2005
Ketua MGMP Kabupaten Kendal
Drs. Sawali, M.Pd.
NIP 132141987
***
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BAHASA INDONESIA KABUPATEN KENDAL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
- Angggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
- Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri Kab. Kendal
- Guru Bahasa Indonesia MTs Kab. Kendal
- Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Syarat
- Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/ Swasta/MTs yang berada di wilayah Kabupaten Kendal
- Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Kewajiban
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal serta memiliki keterikatan secara formal.
- Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal .
- Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
- Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
- Menghadiri setiap ada pertemuan.
- Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
- Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Hak
- Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
- Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
- Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
Masa akhir keanggotaan
- Meninggal dunia
- Purna tugas/pensiun
- Mutasi keluar daerah Kab. Kendal.
- Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Kendal berjumlah 21 orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
- Seksi-seksi:
b. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (3 orang)
c. Pengembangan SDM (3 orang)
d. Humas (3 orang)
e. Koordinator subrayon (3 orang)
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
- Pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
- Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
- Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
- Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
- Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
- Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
- Sebagai anggota aktif.
- Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
- Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Indonesia.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Menyelenggarakan rapat pengurus.
- Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
- Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Indonesia.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTARWAKTU
Pasal 13
- Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Indonesia Kab. Kendal.
- Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
- Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
- Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
- Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia Kabupaten Kendal untuk meningkatkan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
- Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Kendal berwenang.
- Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan masukan kepada K3S Kab. Kendal.
- Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
- Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
- Rapat anggota diadakan untuk :
b) Memilih pengurus MGMP Bahasa Indonesia
c) menilai pertanggungjawaban pengurus
- Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
- Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
- Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
- Rapat terdiri atas :
b) Rapat pengurus harian
- Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
- Sumber keuangan MGMP Bahasa Indonesia berasal dari
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
- Pengurus MGMP Bahasa Indonesia mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Indonesia pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
- Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Indonesia dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar