Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah dalam Pendidikan

otoda

Pelaksanaan otonomi daerah dalam pendidikan perlu memperhatikan tiga hal yakni instrumen kebijakan, sinergi pusat dan daerah, serta pembenahan sumber daya manusia pusat dan daerah. Dalam pembukaan Seminar Nasional dengan tema "Otonomi Daerah dan Implementasinya dalam Pendidikan", pada Sabtu, (20/11), di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Sekjen Kemdiknas), Dodi Nandika mengatakan, instrumen kebijakan harus terus dicermati, apa yang kurang termasuk standar pelayanan minimal.

"Kedua bagaimana kita membangun sinergi yang mutualismenya menonjol. Dan yang ketiga, SDM sama-sama kita benahi," kata Dodi. Dlam pembenahan SDM antara daerah dan pusat tidak menutup kemungkinan adanya pelatihan yang dilakukan bersama-sama. "Ada pelatihan misalnya saja pelatihan sistem perencanaan pendidikan nasional atau pelatihan mengenai pengolahan data, pelatihan mengenai pelaporan kinerja, dan lain-lain," katanya.

Dodi mengingatkan, dalam pendidikan ada soal kedaerahan itu perlu ditonjolkan. Namun manajemen basis sekolah juga penting. "Mudah-mudahan dua hal ini tidak saling menghilangkan tapi saling memperkuat." Dodi berharap seminar ini dapat mencermati bagaimana pembagian tugas, kewenangan, fungsi masing-masing, baik di dinas pendidikan maupun di Kementerian Pendidikan Nasional, agar terus saling mengisi dan bukan mengurangi.

Seminar Nasional ini yang dilaksanakan hingga hari ini di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, bertujuan menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi kebijakan otonomi daerah dan implementasinya dalam pendidikan. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengendalian mutu pendidikan. Seminar diikuti 188 peserta yang terdiri dari kepala dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten, bupati/walikota, kepala sekolah, Dewan pendidikan dan yang terkait lainnya. ***

Sumber: www.kemdiknas.go.id
(Baca lanjutannya ....)

Standar Pengembangan KKG/MGMP

MGMPDirektorat profesi pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas sudah mengeluarkan Standar Pengembangan KKG/MGMP sejak tahun 2008. Namun, sebagian besar KKG/MGMP, termasuk di Kab. Kendal agaknya masih banyak yang belum mengetahui informasi ini. Padahal, kalau dilihat substansi materinya, standar ini cukup penting untuk diketahui oleh para pengurus KKG/MGMP dan instansi terkait sebagai acuan pengembangan organisasi profesi guru ini.

Selain memuat standar pengembangan KKG/MGMP, standar ini juga memuat standar operasional prosedur MGMP yang bisa dijadikan sebagai pedoman bagi pengurus dalam menjalankan program-program KKG/MGMP secara legal, mandiri, bermutu, dan berkelanjutan. Standar pengembangan KKG/MGMP merupakn unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP yang mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.

Melalui standar pengembangan ini, KKG/MGMP diharapkan menjadi lebih eksis dalam berkiprah dan ikut serta mengembangkan profesionalisme guru, sehingga bisa memberikan sumbangsih besar dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Yang ingin mengetahui lebih lanjut standar ini, silakan unduh di sini! ***
(Baca lanjutannya ....)

Profesionalisme Kepala Sekolah Perlu Ditingkatkan

dirjen PMPTKKepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengembangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Untuk memperlancar tugasnya maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan para calon kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, terdapat korelasi langsung antara kompetensi kepala sekolah dengan pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah. "Jika kualitas kompetensi kepala sekolah tinggi maka ada korelasi yang bagus dalam melaksanakan proses pembelajaran," katanya saat memberikan keterangan pers tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikasn) No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/20).

Pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas M.Muhadjir hadir Direktur Profesi Pendidik Ahmad Dasuki dan Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma.

Baedhowi menyampaikan, Undang-Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan persyaratan guru minimal berkualifikasi S1/D4. Oleh karena itu, kata dia, persyaratan kepala sekolah yang diatur dalam Permendiknas ini mengacu pada undang-undang tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam Permendiknas ini adalah terkait penyiapan calon kepala sekolah.

"Dulu kepala sekolah dipilih saja oleh kepala daerah, tetapi sekarang untuk menjadi kepala sekolah perlu ada persiapan-persiapan. Ada proses-proses administrasi maupun proses akademik yang harus dilakukan untuk menjadi calon kepala sekolah," katanya.

Lebih lanjut Baedhowi mengatakan, setelah calon kepala sekolah dipilih maka harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam dan praktik lapangan minimal tiga bulan. Untuk menjadi kepala sekolah, kata dia, harus ada suatu bukti bahwa mereka itu kompeten dan punya suatu keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. "Diharapkan implementasi di lapangan tidak menentukan kepala sekolah hanya karena like and dislike, tetapi ada satu proses," ujarnya.

Baedhowi mengatakan, dalam proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. "Anggotanya pun juga ada unsur pengawas," katanya.

Adapun masa tugas kepala sekolah/madrasah untuk satu kali masa tugas selama empat tahun. Namun, dapat diperpanjang satu kali masa tugas bila memiliki prestasi kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode boleh diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," ujar Baedhowi.

Dengan berlakunya permendiknas ini maka Kepmendiknas No.162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Pada kesempatan yang sama, Baedhowi menyampaikan Permendiknas No.22/ 2010 sebagai perubahan Permendiknas No.47 Tahun 2007 tentang Inpassing Guru Non-PNS.

Dijelaskan, guru-guru di bawah naungan yayasan agar mendapatkan tunjangan profesi layaknya guru-guru PNS lainnya maka perlu dilakukan inpassing atau penyetaraan. Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan profesi setara dengan guru PNS. "Dalam sertifikasi, baik guru PNS maupun non-PNS akan mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok,"katanya.

Baedhowi menyebutkan, jumlah guru yang telah melakukan inpassing untuk tingkat pendidikan dasar sebanyak 6.430 orang dan untuk tingkat pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang. Total sebanyak 10.071 orang.

Kemdiknas, kata Baedhowi, melalui Permendiknas No.27/2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, akan melakukan pembimbingan bagi guru pemula agar menjadi guru profesional. Caranya, kata dia, dilakukan dengan pembimbingan dari guru-guru senior dan kepala sekolah, serta pengawas. Masa induksi selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. "Jika dalam dua tahun tidak bisa akan dialihfungsikan tidak menjadi guru, sehingga guru-guru yang betul-betul diangkat nanti yang profesional," katanya. ***

Sumber: www.kemdiknas.go.id
(Baca lanjutannya ....)

UN Akan Tetap Dijalankan

UNPresiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), untuk mengevaluasi Ujian Nasional (UN) 2010. Menindaklanjuti instruksi tersebut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, telah melaksanakan berbagai analisis dan langkah konkret yang dianggap perlu.

"Sudah dilakukan beberapa analisa terhadap posisi UN baik dari sisi kedudukan hukum, landasan filosofis, landasan pedagogis, juga berbagai data-data empiris tentang apa yang dilakukan negara-negara disekitar kita dan di dunia dengan mengambil data-data UNESCO, dan atase pendidikan dan kebudayaan kita di 14 negara," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Komite Sekolah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan perwakilan perguruan tinggi , di Hotel Nikko Jakarta, Jumat (15/10).

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, baik Komisi X DPR RI, BSNP, Komite Sekolah, dan Perguruan Tinggi, menganggap UN masih perlu dilakukan, sampai ditemukan formula baru untuk mengevaluasi pembelajaran. Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja Komisi X DPR RI Ruli Choirul Azwar melemparkan tiga opsi pelaksanaan UN kepada forum.

Opsi yang pertama, UN jalan terus,dan dianggap tidak ada masalah dalam penyelenggaraannya. Namun jika hal tersebut yang dilakukan, maka UN akan tetap menjadi kontroversi, sepanjang mutu pendidikan belum seragam, dan pelaksanaannya yang serentak itu belum menjamin adanya pengawasan yang baik dan tidak menimbulkan kecurangan.

Opsi yang kedua, UN bisa berjalan seperti sekarang, dengan syarat penyempurnaan terhadap beberapa hal yang mampu mengatasi faktor ketidakadilan akibat standar mutu pendidikan yang beragam. "Bagaimana formulanya kita cari nanti, begitu juga faktor penyelenggaraan yang menimbulkan kecurangan, akan menyempurnakan kebijakan-kebijakan UN ini," kata Ruli.

Kelemahannya, menurut Ruli, memang sulit mencari solusi atau formula yang bisa mengatasi masalah UN sebagai penentu kelulusan. Atau, bagaimana mencari model pengawasan yang efektif, apa penyelenggaraan yang bisa di ubah, atau apakah pengawasannya bisa dilakukan melibatkan unsur independen.

Opsi yang ketiga, UN dapat dilanjutkan, tetapi hanya untuk pemetaan standar mutu pendidikan. Bukan sebagai penentu kelulusan. Namun jika UN hanya dilakukan sebagai cara untuk memetakan standar mutu pendidikan, menurut Rektor Universitas Negeri Medan Syawal Gultom, hanya akan menghabiskan uang negara saja.

Karena menurutnya, tidak akan ada semangat juang siswa dan guru dalam menghadapi UN. Syawal mengatakan, saat ini semua pihak harus berjuang untuk melaksanakan UN yang kredibel, dan bukan lagi mempertanyakan UN berlawanan dengan UU atau tidak. "Tidak mungkin UN itu bertentangan dengan hakikat pendidikan, UU yang ada. Kalau ada, itu pelaksanaannya yang tidak sempurna ," kata Syawal.

Berbicara mengenai UN, sebagai representasi yang bersentuhan langsung ke pemangku kepentingan sekolah, wakil dari Komite Sekolah Bambang Sutomo mengatakan, dinamika semangat belajar meningkat signifikan. Memang baru menonjol pada kelas-kelas akhir, karena kelas akhir fokus pada menghadapi UN. "Ini hal yang positif, untuk konsentrasi proses peningkatan semangat itu, kami dihadapkan pada permintaan siswa itu sendiri untuk membentuk kelompok belajar," kata Bambang. Dampak positif yang lain dengan adanya UN adalah orang tua dituntut memberi perhatian.

Bambang akan tetap mendukung pelaksanaan UN, karena masih menjadi sarana evaluasi. "Jadi sebelum ada metode evaluasi yang lebih baik, kenapa kita harus meniadakan UN. Dan kami siap mengawal berjalannya UN," kata Bambang.

Kurikulum satuan pendidikan yang dikembangkan di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19. UU tersebut memuat standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sehingga, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada dasarnya merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Oleh karena itu, assessment/penilaian berfungsi untuk mengetahui standar kompetensi mana yang dimiliki oleh peserta didik atau yang belum dimiliki.

Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan, informasi mencapai standar kompetensi diperoleh melalui pengukuran/pengujian. Pengukuran/pengujian informasi diperoleh dengan melalui tes/ujian. Ada ujian sekolah, ada UN. Sedangkan akuntabilitas sekolah bisa dilihat dari kompetensi yang dimiliki peserta didik, apa betul sekolah itu sudah melakukan fungsinya dalam melakukan proses pembelajaran. Kemudian, akuntabilitas kompetensi yang dimiliki peserta didik dalam pelajaran tertentu, pendidik juga bertanggung jawab. "Oleh karena itu perlu penilaian yang sistematis mengikuti prosedur yang baku. Kemudian assessment yang kita harapkan menggunakan aturan acuan kriteria, karena kurikulumnya berbasis kompetensi," kata Djemari.

Djemari menambahkan, standar nasional pendidikan merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki peserta didik. Pengujian dilakukan untuk mengetahui tingkat kompetensi peserta didik, apa betul sudah mencapai kompetensi minimal itu. Jika belum, lakukan program perbaikan. Ini prinsip dari kurikulum berbasis kompetensi. ***

Sumber: www.kemdiknas.go.id
(Baca lanjutannya ....)

Tata Krama Murid-Guru Tentukan Pendidikan Karakter

tata kramaPendidikan karakter yg dibangun saat ini seharusnya akan menyegarkan dan menyehatkan. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional "Merekonstruksi Sistem Pendidikan Indonesia", Minggu (10/10), di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mendiknas mengatakan, dalam menyukseskan pendidikan karakter ada tiga aspek yang harus dirombak. Pertama, tata krama antara hubungan murid dan guru. "Dari tata krama itulah akan kelihatan, hubungan murid dan guru tersebut adalah transaksi kemuliaan atau transaksi bisnis," kata Menteri Nuh.

Kedua, hakikat dari ilmu itu sendiri yang harus ditata kembali. Dan ketiga, metodologi belajar mengajar yang harus dibenahi. Berkenaan dengan pembenahan metodologi belajar mengajar, Menteri Nuh meminta agar para praktisi pendidikan tidak cepat tergiur dengan metode-metode yang ada di luar negeri, tanpa memikirkan kecocokan dengan metode sendiri. Menurut dia, di setiap struktur sosial, setiap bangsa memiliki budaya masing-masing, oleh karena itu metodologinya pun berbeda.

"Bukan anti luar negeri, tetapi tidak juga serta-merta melakukan penyesuaian dengan yang kita punya," kata Menteri Nuh. Mendiknas juga berharap, guru sebagai salah satu unsur penentu keberhasilan pendidikan karakter saat ini bisa meningkatkan kualitas diri. Anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan dosen mencapai 70 persen dari total APBN untuk pendidikan. Diharapkan, dengan kesejahteraan guru yang meningkat, mampu mendongkrak pendidikan karakter saat ini dan nanti.

Mendiknas menilai penting menanamkan nilai-nilai kejujuran sedini mungkin. "Menjadi diri sendiri dan mampu membagi waktu juga merupakan bagian penting dalam pendidikan karakter. Dan yang tidak kalah penting adalah optimisme," tuturnya. ***

Sumber: www.kemdiknas.go.id
(Baca lanjutannya ....)