BEDAH STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) BAHASA INDONESIA SMP TAHUN 2011
PROPOSAL KEGIATAN
BEDAH STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) BAHASA INDONESIA SMP TAHUN 2011 DAN IMPLEMENTASI STANDAR PROSES DALAM PEMBELAJARAN
I. Nama Kegiatan
Nama kegiatan ini adalah Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP Tahun 2011 dan Implementasi Standar Proses dalam Pembelajaran.
II. Latar Belakang
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial (pasal 28). Selain itu, dalam pasal 19 jika dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dalam PP yang sama juga ditegaskan bahwa ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, guna melaksanakan ujian nasional tahun 2011, Mendiknas juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kendal agar selaras dengan tuntutan Standar Nasional Pendidikan, maka dalam upaya ikut serta menyukseskan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 serta meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan Standar Proses, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Kendal bermaksud menyelenggarakan kegiatan Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP Tahun 2011 dan Implementasi Standar Proses dalam Pembelajaran.
Melalui kegiatan tersebut, para guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kendal diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun 2010/2011 serta mampu mewujudkan kegiatan pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
III. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, antara lain:
1. Melakukan sosialisasi Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010, dan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010, serta Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011.
2. Melakukan analisis dan bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP sesuai dengan lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 agar guru benar-benar dalam kondisi siap untuk membekali peserta didik dalam menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun 2011.
3. Mendiskusikan implementasi Standar Proses dalam pembelajaran melalui penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
IV. Materi Kegiatan
1. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik.
2. Sosialisasi Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
3. Sosialisasi Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.
4. Analisis dan Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP sesuai dengan lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010.
5. Diskusi implementasi Standar Proses dalam pembelajaran melalui penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
V. Tempat dan Waktu Kegiatan
1. Tempat Kegiatan : Pondok Modern Selamat (PMS) Patebon.
2. Waktu Kegiatan : a. Hari, tanggal : Selasa, 25 Januari 2011
b. Pukul : 08.00 s.d. 12.00 WIB
VI. Peserta Kegiatan
1. Kegiatan diikuti oleh guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kendal (± 90 orang).
2. Setiap sekolah mengirimkan satu orang guru.
VII. Susunan Acara
1. Pembukaan
2. Sambutan: a. Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
b. Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
c. Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kab. Kendal
3. Acara Inti:
a. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik.
b. Sosialisasi Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
c. Sosialisasi Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.
d. Analisis dan Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP sesuai dengan lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010.
e. Diskusi implementasi Standar Proses dalam pembelajaran melalui penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penutup
VIII. Penutup
Demikian proposal kegiatan ini kami susun, dengan harapan mendapatkan dukungan positif dari pihak-pihak terkait, sehingga upaya mulia ini bisa berlangsung dengan lancar dan sukses.
Kendal, 19 Januari 2011
Ketua,
Drs. Sawali, M.Pd.
NIP 19640619 199512 1003
Sekretaris,
Sucipto, S,Pd.
NIP 19630103 198601 1001
(Baca lanjutannya ....)
BEDAH STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) BAHASA INDONESIA SMP TAHUN 2011 DAN IMPLEMENTASI STANDAR PROSES DALAM PEMBELAJARAN
I. Nama Kegiatan
Nama kegiatan ini adalah Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP Tahun 2011 dan Implementasi Standar Proses dalam Pembelajaran.
II. Latar Belakang
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial (pasal 28). Selain itu, dalam pasal 19 jika dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dalam PP yang sama juga ditegaskan bahwa ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, guna melaksanakan ujian nasional tahun 2011, Mendiknas juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kendal agar selaras dengan tuntutan Standar Nasional Pendidikan, maka dalam upaya ikut serta menyukseskan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 serta meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan Standar Proses, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Kendal bermaksud menyelenggarakan kegiatan Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP Tahun 2011 dan Implementasi Standar Proses dalam Pembelajaran.
Melalui kegiatan tersebut, para guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kendal diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun 2010/2011 serta mampu mewujudkan kegiatan pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
III. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, antara lain:
1. Melakukan sosialisasi Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010, dan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010, serta Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011.
2. Melakukan analisis dan bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP sesuai dengan lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 agar guru benar-benar dalam kondisi siap untuk membekali peserta didik dalam menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun 2011.
3. Mendiskusikan implementasi Standar Proses dalam pembelajaran melalui penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
IV. Materi Kegiatan
1. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik.
2. Sosialisasi Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
3. Sosialisasi Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.
4. Analisis dan Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP sesuai dengan lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010.
5. Diskusi implementasi Standar Proses dalam pembelajaran melalui penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
V. Tempat dan Waktu Kegiatan
1. Tempat Kegiatan : Pondok Modern Selamat (PMS) Patebon.
2. Waktu Kegiatan : a. Hari, tanggal : Selasa, 25 Januari 2011
b. Pukul : 08.00 s.d. 12.00 WIB
VI. Peserta Kegiatan
1. Kegiatan diikuti oleh guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kendal (± 90 orang).
2. Setiap sekolah mengirimkan satu orang guru.
VII. Susunan Acara
1. Pembukaan
2. Sambutan: a. Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
b. Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Kendal
c. Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kab. Kendal
3. Acara Inti:
a. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik.
b. Sosialisasi Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
c. Sosialisasi Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.
d. Analisis dan Bedah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bahasa Indonesia SMP sesuai dengan lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010.
e. Diskusi implementasi Standar Proses dalam pembelajaran melalui penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penutup
VIII. Penutup
Demikian proposal kegiatan ini kami susun, dengan harapan mendapatkan dukungan positif dari pihak-pihak terkait, sehingga upaya mulia ini bisa berlangsung dengan lancar dan sukses.
Kendal, 19 Januari 2011
Ketua,
Drs. Sawali, M.Pd.
NIP 19640619 199512 1003
Sekretaris,
Sucipto, S,Pd.
NIP 19630103 198601 1001
Permendiknas dan POS Ujian Tahun 2011
Kedua Permendiknas tersebut selanjutnya dijabarkan oleh BNSP melalui PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 dan PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011.
Substansi Permendiknas dan POS UN tersebut adalah pengaturan tentang kelulusan dan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2011 dengan garis besar seperti berikut ini.
Pelaksanaan Ujian Sekolah:
1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran.
2. US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
3. Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing.
4. US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
5. Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP.
6. Nilai S/M diterima oleh BSNP sebelum pelaksanaan UN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sekolah wajib melaksanakan ujian sekolah untuk semua mata pelajaran, termasuk mata pelajaran yang diujinasionalkan (untuk SMP: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA).
Pelaksanaan UN:
1. UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
2. UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011.
3. UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
4. Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
5. UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
6. UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011.
7. Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
8. Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN.
Pengitungan NA:
1. Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif.
2. Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
3. Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.
Penentuan Kelulusan:
A. SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
B. UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
Yang ingin mengunduh Permendiknas dan POS UN Tahun 2011, silakan klik link-link berikut ini!
- Permendiknas No 45 tahun 2010
- permendiknas no 46 tahun 2010
- Lampiran-Permendiknas-No-46-th-2010
- PROSEDUR OPERASI STANDAR UN SMP, MADRASAH TSANAWIYAH, SMP LUAR BIASA, SMA, MADRASAH ALIYAH, SMA LUAR BIASA, & SMK Tahun PELAJARAN 2010/2011
- PROSEDUR OPERASI STANDAR PENCETAKAN BAHAN UJIAN NASIONAL SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Nah, selamat menempuh Ujian 2011, semoga lancar dan sukses, baik sukses pelaksanaan maupun hasilnya! ***
Mendiknas Simulasikan Nilai UN
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). Mendiknas mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau dulu UN sendiri dinilai hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas lulus. Pada 2011 dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3," katanya.
Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Sekretaris Jenderal Kemdiknas Dodi Nandika, WKS Inspektur Jenderal Kemdiknas Wukir Ragil, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly, dan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad.
Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. "Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA," ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5. "Kalau nilai ujian sekolah 7 belum lulus. Nilai aman UN adalah 6," katanya saat menyimulasikan nilai UN.
Mendiknas melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan berita selama 2010, UN menempati urutan pertama dari 10 isu pemberitaan pendidikan 2010. Dia menyebutkan, jumlah pemberitaan terkait UN sebanyak 1.899 (20,1%), disusul guru 974 (10,3%) berita, dan penerimaan peserta didik baru 537 (5,7%) berita. "Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik," katanya.
Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Secara umum, kata Mendiknas, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp55,6 triliun. "Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Alokasi BOS dikirim ke daerah," ujarnya.
Mendiknas menambahkan, sebanyak 20 persen anggaran APBN digunakan untuk fungsi pendidikan yang ada di 17 kementerian/lembaga. Mendiknas menyebutkan, anggaran fungsi pendidikan pada 2011 Rp243 triliun. Namun demikian, kata Mendiknas, anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer. "Sekolah kedinasan tidak boleh memanfaatkan dana fungsi pendidikan," katanya. ***
Sumber: www.kemdiknas.go.id
SKL Ujian Nasional Tahun 2011
Sebentar lagi semester ganjil akan segera berakhir. Memasuki semester genap, para peserta didik kelas terakhir di berbagai jenjang mulai disibukkan dengan berbagai persiapan menghadapi ujian nasional (UN). Guru pun juga tak kalah sibuk untuk mengantarkan siswa-siswinya sukses menempuh UN. Namun, hingga saat ini, Permendiknas tentang UN yang dijadikan sebagai “payung hukum” pelaksanaan UN belum juga dipublikasikan. Padahal, sekolah di berbagai jenjang dipastikan akan mematangkan persiapan peserta didik dalam menempuh UN melalui try-out (uji coba). Nah, belakangan ini, meski Permendiknas-nya belum turun, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk jenjang SLTP/SLTA sudah banyak beredar. Kita berharap, semoga SKL yang ada tidak menyimpang dari SKL yang biasanya menjadi lampiran Permendiknas tentang UN. Rekan-rekan sejawat yang membutuhkan SKL UN Tahun 2011 secara lengkap bisa mengunduhnya di sini.
Jika tak ada aral melintang, UN tingkat SMA, MA, SMALB dan SMK 2011 akan dilaksanakan pada 4 hingga 9 April. Sementara untuk ujian ulanganakan digelar pada 23-27 Mei. Sementara ujian utama tingkat SMP, MTS, dan SMPLB akan dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangannya 23-24 Mei. Sedangkan, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)diselenggarakan pada Mei 2010, ujar Ketua BSNP Djemari Mardapi padaLokakarya UN di Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut Mardapi, mundurnya jadwal satu bulan itu karena UN 2010 untuk tingkat SMA dan MA digelar pada 22-26 Maret, SMK pada 22-25 Maret, dan SMALB 22-24 Maret. Sedangkan ujian susulannya pada 29 Maret-5 April untuk tingkat SMA/MA dan 29 Maret-1 April untukSMK.
Ujian Nasional SMP/MTS/SMPLB tahun ini dilaksanakan pada 29 Maret-1 April dan susulannya pada 5-8 April. Sedangkan, ujian ulangan untuk yang belum lulus di UN utama digelar pada 17-20 Mei.
Kita berharap, semoga pelaksanaan UN tahun 2011 yang disebut-sebut menggunakan formula baru tidak lagi diwarnai berbagai kecurangan sehingga peserta didik dapat menempuh UN dengan jujur dan penuh rasa percaya diri yang tinggi. ***