Perubahan Permendiknas tentang Ujian Nasional 2009/2010

Mendiknas, Mohammad Nuh, telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Ujian Nasional tertanggal 14 Desember 2009, yakni Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.

Agaknya, Mendiknas memandang penting adanya perubahan Permendikas Nomor 75 Tahun 2009 yang telah dikeluarkan Mendiknas sebelumnya, Bambang Sudibyo, setelah muncul pro-kontra tentang UN pasca-keputusan Mahkamah Agung. Berikut ini beberapa perubahan penting berdasarkan Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009:

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2010.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penggandaan bahan UN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggandaan bahan UN SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki percetakan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur penggandaan bahan UN sebagaimana tercantum pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi dalam:
a. pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA;
b. tim pemantau independen (TPI) UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala sekolah/madrasah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.
(2) Pengawasan ruang UN diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota.
(3) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan ruang UN diatur dalam POS UN.

Silakan unduh Peraturan Mendiknas Nomor 84 Tahun 2009 selengkapnya! ***

15 komentar:

  1. Drs. Asrijal, MM mengatakan...

    Terima kasih pak mentri, mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah lagi terhadap penyelenggaraan UN untuk tahun 2010. Selamat untuk pak mentri. wasalam

  2. HAMTO mengatakan...

    Terimakasih, semoga UN berjalan baik dan lancar dalam rangka

  3. Novian Eka Danar Irianto mengatakan...

    terima kasih atas perubahannya . . . :smile:

  4. Machmud Nurokhim mengatakan...

    Terimaksih pak mentri, semoga UN 2010 akan lebih baik dan lebih sukses, pesan kami sosialisai Permen dan POS UN diharapkan lebih cepat di online kan karena saat ini sosialisasi manual terlalu makan waktu dan tenaga.

  5. Machmud Nurokhim mengatakan...

    Buat MGMP Bahasa Indonesia Tegal kami ucapkan terimakasih. WEB anda paling sering kami tangkap dalam pencarian informasi tentang pendidikan.

  6. zunita mengatakan...

    untuk NAS 2009/2010 tolong jangan ada sistem rayon,,,,,,

  7. Heri Triyana mengatakan...

    Perubahan permendiknas belum menyentuh substansi, karena teknis pelaksanaan Ujian selama ini sudah berjalan dengan baik yang perlu dilakukan perubahan adalah sistem KELULUSAN.

  8. Ali Idrus mengatakan...

    Ujian Nasional Tetap dilaksanakan namun Ketentuan KELULUSAN SEBAIKNYA DISERAHKAN KE SEKOLAH PENYELENGGARA MASING-MASING.

  9. FATHULLOH SMP 174 mengatakan...

    Upayakan Permendiknas no 84 tahun 2009 dan POS UN segera disosialisasikan. Terima kasih

  10. Saharuddin,S.Pd mengatakan...

    Keluarga besar SMP Negeri 1 Muara Badak...mengucapkan terimakasih krpada Bpk Menteri dan BNSP yang telah mengeluarkan PERMEN No.84 TTG UN 2010, mudah2an hal ini menyelesaikan polimik ttg UN, sukses UN TH 2010... Kami segera mensosalisasikan PERMEN dan POS tersebut Kepada Dewan Guru, Siswa dan sampai kepada Orang Tua Siswa !

  11. marcel mengatakan...

    Terima kasih, kami dari SMP Panca Setya 1 Sintang Kalimantan Barat sangat menerima dikeluarkannya PERMEN NO.84 Ttg UN 2010,karena dengan adanya PERMEN NO. 84 ini tuntutan akan kinerja guru semakain baik dalam mempersiapkan anak didiknya untuk menghadapi Ujian Nasional

  12. i wayan sudirtha s.pd mengatakan...

    Penyelenggara UN harus secara tegas melarang siswa membawa hp ke dalam ruang ujian. Sebelum masuk ruang ujian pengawas diwajibkan melakukan penggeledahan terhadap siswa yang ikut ujian. Bukan malah menekan guru agar bersikap solider terhadap pelanggaran. Jika ini tidak dilakukan ujian -ujian tahun ini sama saja dengan ujian - ujian sebelumnya, yaitu ujian boong. Itu artinya bahwa ujian hanya serimonial yang merugikan negara. Lebih baik duitnya dipakai membangun gedung perpustakaan saja yang selama ini masih seperti gudang barang bekas di sekolah.

  13. i wayan sudirtha s.pd mengatakan...

    Soal ujian dengan dua paket, yaitu paket A dan B kurang efektif karena sebenarnya soal tersebut sama, hanya saja nomornya yang diacak. kalau bisa dibuat benar-benar beda tetapi tidak mengabaikan ranah tahapan berpikir yang diujikan. Selain itu paketnya perlu dibuat 4 paket, yaitu A,B,C dan D. Hal ini akan menyulitkan tim sukses sekolah membocorkan jawaban. Selain itu, soal cadangan jangan lagi dipercayakan kepada kepala sekolah. Soal cadangan harus dipegang oleh pengawas independen yang telah disumpah. Sebab selama ini soal cadangan yang dipegang kepala sekolah sering dimanfaatkan tim sukses untuk membocorkan ujian.

  14. Sodikin Setriaditriman mengatakan...

    Terimakasih, Semoga Ujian Nasional 2010 berjalan lancar

  15. putrie mengatakan...

    kenapa sich kita sekolah harus ada ujian?????????

    mank penting xa...?????????

    xa semoga pemerintah sadar dech,apa lagi MA yang suka_na ngatur_ngatur...........??????
    mank MA udah pinter xa?????
    qta berdoa biar taond nei soal na mdah_mdah xa??????
    ent sa LULUS 100% ok.........?????




    MA bangsat......????? :evil:

Posting Komentar