Dana Alokasi Khusus SMP Mulai Disalurkan

kemendiknasSebanyak Rp 3,7 triliun dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) 2010 mulai disalurkan. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan hal tersebut menyusul telah selesainya petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK SMP 2010, masing-masing untuk bangunan fisik, alat peraga, dan buku.

"Hari ini mulai disosialisasikan. DAK SMP Rp 3,7 triliun susah bisa dilepas," katanya pada Sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (1/11/2010) malam.

Hadir pada acara para pejabat eselon I dan II Kemdiknas, 33 kepala subdinas pendidikan dasar dinas pendidikan provinsi, dan 451 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota penerima DAK. Mendiknas menyebutkan, sebanyak 40 persen DAK untuk jenjang sekolah dasar (SD) juga mulai disalurkan dengan telah selesainya juknis untuk bangunan fisik dan buku. "Dalam waktu secepatnya finalisasi juknis alat peraga untuk SD," ujarnya.

Pemerintah pada 2010 menyalurkan DAK 2010 sebanyak Rp5,6 triliun untuk SD, dan Rp 3,733 triliun untuk jenjang SMP. Total anggaran Rp 9.334 triliun. "Besaran DAK bisa berubah dikaitkan dengan kapasitas fiskal, jumlah siswa, dan populasi penduduk," ujar Mendiknas.

Menteri Nuh menyampaikan, pelaksanaan DAK pada 2010 mengalami beberapa perubahan. Dia menjelaskan, pada tahun 2009 penyaluran DAK menggunakan pendekatan swakelola dan langsung masuk ke rekening sekolah. Mulai 2010, berpatokan pada Peraturan Presiden No 54/2010 sebagai pengganti Keputusan Presiden No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka penyaluran DAK bergeser dari swakelola menjadi mekanisme pelelangan. "Banyak fleksibilitas (di Perpres No.54/2010) dalam menentukan pengadaan jika dibandingkan dengan Kepres 80/2003," katanya.

Perubahan lainnya, juknis DAK pada 2009 ditetapkan pemerintah bersama dengan masukan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, kata Mendiknas, mengacu pada UU APBN-P pada Mei 2010 maka juknis DAK harus mendapatkan persetujuan DPR. "Di dalam UU APBN-P secara eksplisit (dinyatakan) bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK harus mendapatkan persetujuan dari DPR," katanya.

Kebijakan DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu dan merata. Sasaran program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP negeri maupun swasta.

Adapun jumlah provinsi penerima DAK sebanyak 32 provinsi (DKI Jakarta tidak menerima), sedangkan jumlah kabupaten/kota penerima DAK sebanyak 451 kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebanyak 10 persen dari alokasi dana yang diterima. ***

Sumber: kemdiknas.go.id

0 komentar:

Posting Komentar