Kemendiknas Mengadakan Konferensi Pers Tentang BHP

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, di Ruang Sidang DSS Gedung A lantai 2 Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Rabu (31/3) sore, memberikan keterangan pers tentang Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu inkonstitusional. Menyikapi putusan ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah juga akan mempertahankan prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan.

Mendiknas mengatakan, harus ada peraturan yang lebih teknis dan operatif untuk menterjemahkan nonkomersial atau nirlaba. Mendiknas menilai, jika ada yayasan-yayasan yang membuka pendidikan akan sangat berbahaya kalau menjadikannya sebagai komoditas. "Dia (yayasan) narik SPP besar-besar untuk mendapatkan keuntungan. Nah itulah yang namanya komersialisasi. Itu yang tidak boleh. Harus tetap dipertahankan peran nirlaba tadi itu." katanya.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, mengatakan bahwa UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemerintah, kata Mendiknas, menghargai dan menghormati keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga- negara negara seperti MA , MK, dan KPK sesuai dengan porto folionya. "Jadi tidak ada istilah pemerintah menolak atau melawan terhadap keputusan lembaga-lembaga negara itu. Kami menghargai dan menghormati, " katanya.

Mendiknas menjelaskan, konsekuensi dari dibatalkannya UU BHP, pemerintah akan meninjau ulang seluruh peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini, kata Mendiknas, diterapkan baik pada level peraturan pemerintah (PP) maupun pada peraturan menteri yang konsiderasinya menggunakan UU BHP. "Kita akan mereview seluruh peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan. Secara rinci kami akan menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Mendiknas menyebutkan, PP yang akan ditinjau ulang yakni tentang Universitas Pertahanan dan Pengelolaan Pendidikan. "PP itu cantolannya adalah UU BHP dan karena UU BHP sudah dibatalkan maka kita review kembali," katanya.

Lebih lanjut Mendiknas menyampaikan, peraturan-peraturan baik yang di pakai oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTN yang berubah menjadi (Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan ditinjau ulang disesuaikan dengan peraturan sebelumnya yang masih berlaku. "Kami juga akan mengundang para rektor terutama pimpinan PT BHMN untuk mencari solusi sebagai konsekuensi keputusan MK itu,"ujarnya.

BHP, kata Mendiknas, adalah penyempurnaan dari sebagian yang ada di BHMN. Namun demikian, lanjut Mendiknas, pasal-pasal yang mengatur BHMN juga terkait di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Karena BHMN itu juga nyantol di salah satu pasal di UU Sisdiknas maka tentu harus ditata lagi," katanya.

Perbedaan yang mendasar, lanjut Mendiknas, adalah dari sisi keuangan. Mendiknas menyebutkan, pengelolaan keuangan dapat menggunakan pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diacu oleh PTN Non-BHMN atau Badan Layanan Umum (BLU), yang diacu oleh PTN yang telah berstatus BLU.

Mendiknas menjelaskan, dengan pendekatan PNBP maka PTN yang menerima pendapatan harus menyetorkan ke kas negara. Untuk memakainya, maka harus mengajukan lagi dan mengambilnya di kas negara. "Sementara dengan pendekatan BLU langsung dapat digunakan sendiri," katanya.

Sumber: http://www.depdiknas.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar