SALINAN PUTUSAN MA TENTANG UJIAN NASIONAL

Ujian Nasional (UN) tahun 2010 sempat menimbulkan kontroversi. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah membuat keputusan tentang penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST dengan memenangkan gugatan sejumlah pihak kepada pemerintah sebagai Tergugat. Meski demikian, dalam keputusan tersebut, tidak ada larangan untuk menyelenggarakan UN. Artinya, tidak ada putusan yang menyatakan UN dihapuskan.

Untuk mengetahui subtansi keputusan MA tersebut, kami tulis ulang salinan keputusan MA berdasarkan salinan keputusan yang kami peroleh dari BSNP ***

Menimbang, bahwa selanjutnya sebagai konsekwensinya, Majelis akan Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;

Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat pada dasarnya dikabulkan, maka biaya perkara dibebankan kepada Para Terggugat;

Memperhatikan Pasal 31 UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU. No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 136 H.I.R, Pasal 163 H.l.R, pasal 1365 KUH Perdata, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan.

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat.

DALAM PROVISI
Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat;

2. Menyatakan:

- Tergugat I, Ncgara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono.
- Tergugat II, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Yusuf Kalla.
- Tergugat III, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo.
- Tergugat IV. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan nasional, cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro;

Telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujiah Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 3 Mei 2007, oleh kami: ANDRIANI NURDIN, S.H., MH. sebagai Ketua, MAKKASAU S.H., M.HUM, dan HERU PRAMONO, S.H., M.UM, dan MURDIONO, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, serta WIDI ASTUTI, S.H., selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat.

Hakim Ketua Majelis

NY.ANDRIANI NURDIN,SH.MH

Hakim Anggota

MAKKASAU.SH. MH
MH MURDIONO.SH.

Panitera Pengganti
WIDI ASTUTI, SH

PUTUSAN
NOMOR : 377/PDT/2007/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;

1. NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
beralamat di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I .

2. NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq WAKIL PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, M JUSUF KALLA.
Beralamat di Jalan Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II.

3. NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, BAMBANG SUDJBYO
Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III. 4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA Cq. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Cq. KETUA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, BAMBANG SOEHENDRO.
Beralamat di Gedung A Lantai 3 Gedung Depdiknas Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV.

Dalam hal ini Pembanding I semula Tergugat I diwakili oleh Kuasanya AGUS SARI DEWI, SH., Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2006 dan Surat Kuasa Substitute tertanggal 25 Agustus 2006.

Pembanding II semula Tergugat II diwakili kuasa hukumnya NUR TAMAN, SH., Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2006 dan Surat Kuasa Substitute tertanggal 25 Agustus 2006.

Pembanding III semula Tergugat III diwakili kuasanya NURDAYANI, SH., Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Agustus 2006 dan Surat Kuasa Subtitutie tertanggal 25 Agustus 2006;

Pembanding IV semula Tergugat IV diwakili kuasanya EVA RIMNA S MELIALA SH. Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2006 dan Surat Kuasa Subtitutie tertanggal 25 Agustus 2006;

LAWAN

1. KRISTIONO.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Perum Depok Maharaja Blok M3 No.29 Rangkepan Jaya Depok.

2. TRI RAHAYOE SANTOSO.
Pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Prepedan Rt.08/09 No.3 Kel. Kamal Jakarta Barat.

3. LATJUBA.
Pekerjaan Artis, alamat Kav. Polri Blok F/35A Jakarta Selatan.

4. NANING MARDINIAH.
Pekerjaan Peneliti, alamat Jl. S Parman No. Jakarta Barat.

5. MUDJIMIN.
Pekerjaan Karyawan, alamat Jl. Hidup Baru I Gg Karya VII Rt. 10/03 No. 17 Gandaria Utara Jakarta Selatan.

6. SURYANTO.
Pekerjaan Sanggar Ciliwung, alamat Jl. Bukti Duri Tanjakan Rt.06/12 Jakarta Selatan.

7. MUJIONO.
Pekerjaan. Pegawai, alamat Jl. Mampang Prapatan II Rt.001/05 No.20 Jakarta Selatan 12790.

8. SITI AISAH.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Rawa Bambu 1 No. 10 Pasar Minggu Jakarta Selatan.

9. H. ABDUL HAMID. Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Patriot No. 16 Bekasi Barat.

10. Drs. AMIR HAMZAH.
Pekerjaan Guru, alamat Jl. Budhi Swadaya 11/117 Kebon Jeruk Jakarta Barat.

11.YANTISRI YULIANTI.
Pekerjaan Kerlip, alamat Jl. Teratai VII Blok E No. 16 Tanjung Barat Indah Jakarta Barat.

12. KAWANA RINI
Pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jl. Pangkalan Jati II Gg 2 No. 28 Jakarta Timur.

13. IMAM WAHYUDI.
Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Duri Raya Y/18 Rt.06/02 Tambora Jakarta Barat.

14.AWALUDIN.
Pekerjaan PW PII, alamat Jl. Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.

15.SANI.
Pekerjaan PB PII, alamat Jl. Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.

16. ABDUL MUFALLAH.
Pekerjaan Institute For Education Reform Universitas Paramadina, alamat Jl. Cempaka VI HK/22 Bumi Indah, Pasar Kemis Tanggerang.

17.EKO IRIANTO.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Kebagusan IV Rt.03/04 No.77 Jakarta Selatan.

18. SAFRIYENI.
Pekerjaan Guru, alamat JI. Swadaya Raya No.22 Duren Sawit Jakarta Timur.

19.TUTISUARSIH.
Pekerjaan Pegawai Swasta, alamat JI. Pancoran barat XI A No. 14 Jakarta Selatan.

20.HERRY SETIAWAN, S.Pd.
Pekerjaan Aktivis Pendidikan, alamat JI. Pangeran Antasari Gg. Swadaya IV No.26 Cilandan Barat Jakarta Selatan.

21.YUNIARSUKAWATI.
Pekerjaan Karyawan, alamat JI. Cipete Dalam I No.32 A Jakarta Selatan.

22. HABIBI YUSUF SARJONO
Pekerjaan BEM Ul, alamat JI. Gedung Pusgiwa Lt.2 Kampus Baru UI Depok.

23. TARKALIL
Pekerjaan Mahasiswa, alamat JI. Bunga No.21 Jakarta Timur.

24. HARJOPNO.
Pekerjaan Lembaga Advokasi Pendidikan, alamat JI. Kemajuan II/9 Petukangan Jakarta Selatan.

25. AGUSFHIDAYAT.
Pekerjaan LSM FAKTA, alamat JI Raya Kresek Balaraja, Tangerang Banten.

26. DEWI OKTAVIA PELLAUPESSY.
Pekerjaan Pegawai, alamat JI. KP Bulu Rt.09/10 No.26 Tambun Selatan Bekasi.

27. IRWAN NASUTION.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat JI. Karya Sehati Lingkungan 14 Gg Ayem No.28 Medan Sumatra Utara.

28.INDRA LESMANA SINURAT.
Pekerjaan Wiraswasta (supir), alamat JI. Guru IV No.42 Sp Merindal Medan Sumatra Utara.

29. EFENDI PANJAITAN.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl Bunga Terompet II No.3 Pd. Bulan Medan Sumatra Utara.

30. POLTA PARULIAN SITORUS.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Guru IV No.23 Sp Merindal Medan Sumatra Utara.

31. EDI IRAWAN.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat JI.M Yakop No.57 Merindal Medan Sumatra Utara.

32. SINTA SIMANJUNTAK.
Pekerjaan PNS (Guru), aiamat Jl. Suka Damai No. 13 kp. Medan Sumatra Utara.

33. PARLAN.
Pekerjaan Petani, alamat Jl Dusun Pringgan Desa Paya Belakung Kec. Harapan Perak Kab. Deli Serdang Medan Sumatra Utara.

34. ROSMIDA SINAGA
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Eka Prasetia No.1 Sumatra Utara.

35.RITTAR PAGARIBUAN.
Pekerjaan Pekerja Sosial, alamat Jl. Sei Sira No.36 Medan Sumatra Utara.

36.SANGKUIT.
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Pahlawan Gg. Badik No.1 Medan Sumatra Utara.

37.IWAN.
Pekerjaan PNS (Guru), alamat Jl. Modang Lubis (Komp SD Medan 2) Medan Sumatra Utara.

38.REDIMAGULTOM.
Pekerjaan Guru TK, alamat Jl. Periuk No.34 Medan Sumatra Utara.

39. DANIEL MOHAMAD ROSYID Ph.D .
Pekerjaan Ketua Dewan Pendidikan Jatim, alamat Jl. Surono Jiwo 1/33 Surabaya.

40. Ir. MUKHTASOR.M Eng. Ph.D.
Pekerjaan PNS, alamat Perum ITS Jl. Tehnik Sipil Blok X/14 Surabaya.

41.H1LMAN SAIFUL HANAN,SE.
Pekerjaan Swasta, alamat J! Baja XII/10 Gresik.

42.SIGITSATRIO PINANDITO.
Pekerjaan Staff Konsorsium Kemitraan Bahari Jatim, alamat Rungkut Manganggal Harapan B-27 Surabaya.

43. DWI INDAH ROHMAWATl.
Pekerjaan Swasta, alamat Sidosermo Gang DAMRI 31 B Surabaya.

44.ARIF SANTOSO.
Pekerjaan Staff Administrasi Pusat Kelautan LPPM ITS, alamat Jl Jepara PPI Blok B No.1 Surabaya.

45. lr. BAKTY S. RIFAI.
Pekerjaan Staff Administrasi ITS, alamat Jl. Mulyorejo Selatan Baru 32 Surabaya.

46. HASAN
Pekerjaan PNS, alamat Tambak Wedi Lama 16 Surabaya.

47.GUNARS1H.
Pekerjaan PNS, alamat Griya Bayangkari K 2/j Mangungan Kulon Sidoarjo.

48. SUNAR HARDJOTO.
Pekerjaan PNS, alamat Tropodo Lidah No.3 Waru Sidoarjo.

49. PAIDI PRAWIRO REJO.
Pekerjaan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya, alamat Jl Sumbawa No. 18 Surabaya.

50. V1CTORDJAROT.
Pekerjaan Jurnalis, alamat Jl. Jambangan Kebon Agung 70 Surabaya.

51. DJOKOLEGOWO.
Pekerjaan Dosen, alamat Jl. Darmawangsa No.3 Surabaya.

52. DADOES SOEMARWANTO.
Pekerjaan Dosen, alamat Jl. Manyar Jaya XIV/7 Surabaya.

53. USMAN N.
Pekerjaan PT Marga Ins Broker, alamat Pakistirtosari V/100 Surabaya.

54. PUGUH WARDONO
Pekerjaan Wartawan, alamat Pondok Wage Indah II G-7 Sidoarjo.

55. BAMBANG KARNAIN.
Pekerjaan Dosen PTS, alamat Jl. Semolowaru Tengah IX/55 Surabaya.

56. AAN SAPUTRA.
Pekerjaan Swasta (staf umum), alamat Jl. Simo Pomahan Baru Sawah 1/63 Surabaya.

57. SUSI SWANDANI.
Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Tengilis Mulya 23 H Surabaya.

58. WAHYUNI
Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Kusuma Waru Sidoarjo Surabaya.

Kesernuanya dalam hal ini diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya DR. Jur, Adnan Buyung Nasution.SH dan kawan-kawan Advokat, Pengacara Publik dan Asisten Pengacara public yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun), beralamat di Jl. Diponegoro No.74 Jakarta 10320, berdasarkan Sural Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2006, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat.

Pengadilan Tinggi tersebut;

Telah membaca berkas perkara dan surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA :


Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat.

DALAM PROVISI
Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat;
2. Menyatakan:

- Tergugat I, Ncgara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono.

- Tergugat II, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Yusuf Kalla.

- Tergugat III, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo.

- Tergugat IV. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan nasional, cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro;
Telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujiah Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 90/SRT.PDT.BDG/2007/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat oleh : BUDIMAN L SIJABAT, SH.MHum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal .21 Mei 2007 Nomor: 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst;

Menimbang bahwa permohonan banding dari Para banding semula Para Tergugat teiah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 20 Agustus 2007 ;

Menimbang, bahwa Para Pembanding semuia Para Tergugat melalui kuasanya telah Menyerahkan Memori Banding tertanggal 27 Juli 2007 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Agustus 2007, yang salinannya telah diserahkan dengan patut kepada pihak lawan pada tanggal 20 Agustus 2007 ;

Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah Menyerahkan Kontra Memori Banding melalui kuasanya tertanggal 3 September 2007 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 September 2007, yang salinannya telah diserahkan dengan patut kepada pihak lawan pada tanggal 4 September 2007;

Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2007 telah memberikan kesempatan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat untuk mempelajari berkas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;

Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Agustus 2007 telah memberikan kesempatan kepada Para Terbanding / Para Penggugat untuk mempelajari berkas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :


Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang Pengadilan Tingkat Pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding dan Memori banding serta Kontra Memori Banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut sudah benar dan tepat serta disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;

Menimbang, bahwa dari Memori Banding Pembanding tidak diketemukan hal-hal yang dapat melemahkan dan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 No.228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. yang dimohonkan banding tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;

Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat sebagai pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 dan peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D l L I


- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding ;

- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : KAMIS, tanggal 06 DESEMBER 2007 oleh kami : H. FADHLY ILHAMY, SH HakimTinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, H. SRI HANDOJO .SH dan MADYA SUHARDJA, SH.M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Oktober 2007 Nomor. 378/Pen/2007/377/PDT/2007/PT.DKl, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hah itu juga dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh: Ny. ENDANG WIDAYATI, SH Panitera Pengganti, tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.

HAKIM KETUA MAJELIS,

H. FADHLY ILHAMY, SH

HAKIM ANGGOTA I

H. SRI HANDOJO SH

HAKIM ANGGOTA II

MADYA SUHARDJA, SH.M.Hum

PANITERA PENGGANTI,

Ny. ENDANG WIDAYATI, SH

***

Salinan aslinya bisa diunduh di sini.
.

0 komentar:

Posting Komentar