Membumikan Pendidikan Karakter
Oleh: Sawali Tuhusetya
Dalam satu dekade belakangan ini, nurani kita digelisahkan oleh maraknya aksi kekerasan yang terjadi di berbagai lapis dan lini masyarakat. Aksi-aksi vandalisme dan premanisme dengan berbagai macam bentuk dan variannya (nyaris) menjadi fenomena tragis yang gampang kita saksikan di atas panggung sosial negeri ini. Perkara-perkara sepele yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang arif dan dewasa tak jarang dituntaskan di atas ladang kekerasan yang berbuntut darah dan air mata. Dalam keadaan semacam itu, nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi yang dulu dimuliakan dan diagung-agungkan sebagai karakter dan jatidiri bangsa seperti telah memfosil ke dalam ceruk peradaban.
Kekerasan agaknya telah menjadi “budaya baru” di negeri ini. Jalan penyelesaian masalah berbasiskan kejernihan nurani dan kepekaan akal budi telah tertutup oleh barikade keangkuhan dan kemunafikan. Okol lebih dikedepankan ketimbang akal. Tawuran antarkampung berujung maut gampang membara hanya gara-gara senggolan dalam pentas dangdut. Bentrok antara petugas Satpol PP dan warga tak terelakkan hanya lantaran kesalahpahaman. Ormas berbasis primordialisme sempit pun tak jarang ambil peran membuat keributan dan keresahan warga di ranah publik. Belum lagi aksi para preman yang mempertontonkan tindakan fasis dan brutal di tengah-tengah keramaian penduduk. Pembakaran, perusakan, dan penganiayaan pun marak terjadi di berbagai tempat. Budaya kekerasan agaknya benar-benar telah berada pada titik nazir peradaban, sehingga menenggelamkan karakter “genuine” bangsa ini yang telah lama ditahbiskan sebagai bangsa yang cinta damai, santun, ramah, dan berperadaban tinggi.

Yang menyedihkan, budaya kekerasan dinilai juga telah bergeser ke dalam ranah dunia pendidikan kita. Lihat saja perilaku pelajar kita belakangan ini! Tas yang mereka tenteng ke sekolah bukannya sarat dengan buku-buku teks bermutu, tetapi penuh dengan benda tajam. Gunting, obeng, tang, belati, atau benda-benda tumpul lainnya tak jarang memenuhi tas mereka. Bukan untuk praktik keterampilan vokasional, melainkan untuk “memuaskan” naluri dan budaya agresivitas mereka. Persoalan pribadi antarpelajar sering kali membesar menjadi pertaruhan gengsi dan nama baik sekolah, sehingga tawuran massal antarpelajar tak bisa dihindarkan. Mereka tidak lagi mempertontonkan kesantunan dan kearifan dalam melakukan rivalitas di bidang keilmuan dan intelektual, tetapi bersaing memperlihatkan kepiawaian memainkan pentungan dan senjata tajam. Kaum remaja-pelajar kita, khususnya yang hidup di kota-kota besar, tidak lagi akrab dengan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, tetapi lebih suka menggauli kekerasan, pesta, dan seks bebas.
Marginalisasi Nilai Humaniora
Maraknya perilaku anomali sosial di kalangan kaum remaja-pelajar kita belakangan ini sejatinya tidak lahir begitu saja. Ia lahir di tengah situasi peradaban yang dinilai makin abai terhadap persoalan-persoalan moral dan budi pekerti. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi barikade yang kokoh untuk membentengi para pelajar dari gerusan aksi kekerasan dan vandalisme dinilai telah mengalami kemandulan. Pendidikan tidak diarahkan untuk “memanusiakan manusia” secara utuh dan paripurna, tetapi lebih diorientasikan untuk mempertahankan jargon dan kepentingan kekuasaan semata. Pendidikan karakter yang notabene bisa dioptimalkan sebagai media yang strategis untuk mengembangkan, menyuburkan, dan mengakarkan nilai-nilai keluhuran budi dan kemanusiaan justru dikebiri dan disingkirkan melalui proses pendidikan yang serba dogmatis, indoktrinatif, dan instruksional. Selama mengikuti proses pendidikan, anak-anak bangsa negeri ini hanya sekadar menjadi objek dan “tong sampah” ilmu pengetahuan yang serba pendiam dan penurut, sehingga kehilangan daya kreatif dan sikap kritis.
Dalam pandangan (almarhum) Rama Mangunwijaya (PascaIndonesia, PascaEinstein, 1999), dunia persekolahan kita tidak mengajak anak didik untuk berpikir eksploratif dan kreatif. Seluruh suasana pembelajaran yang dibangun adalah penghafalan, tanpa pengertian yang memadai. Adapun bertanya-- apalagi berpikir kritis-- adalah tabu. Siswa tidak dididik, tetapi di-drill, dilatih, ditatar, dibekuk agar menjadi penurut, tidak jauh berbeda dari pelatihan binatang-binatang “pintar dan terampil” dalam sirkus.
Suasana pembelajaran yang “salah urus” semacam itu, demikian Mangunwijaya, telah membuat cakrawala berpikir peserta didik menyempit dan mengarah pada sikap-sikap fasisme, bahkan menyuburkan mental penyamun/perompak/penggusur yang menghambat kemajuan bangsa. Erat berhubungan dengan itu, timbullah suatu ketidakwajaran dalam relasi sikap terhadap kebenaran. Mental membual, berbohong, bersemu, berbedak, dan bertopeng, seolah-olah semakin meracuni kehidupan kultural bangsa. Kemunafikan merajalela. Kejujuran dan kewajaran dikalahkan. Keserasian antara yang dikatakan dan yang dikerjakan semakin timpang. Sikap-sikap fasis yang menafikan keluhuran akal budi tampaknya sudah menjadi fenomena yang mewabah dalam masyarakat kita.
Aksi-aksi kekerasan makin marak terjadi ketika selubung reformasi terbuka pada tahun 1998. Setiap orang merasa mendapatkan angin segar untuk menuntaskan kebebasan yang selama ini terpasung. Seperti terbebas dari sekapan rezim yang represif dan menekan, warga masyarakat terbuai dalam euforia reformasi yang memungkinkan mereka bebas berbuat dan berkehendak sesuai dengan selera dan kepentingannya. Ruang-ruang publik pun jadi ingar-bingar. Pada titik peristiwa dan momen tertentu, ratusan, bahkan ribuan massa mengusung slogan-slogan demonstratif dan meneriakkan yel-yel tertentu untuk membakar emosi massa.
Sejauh tidak diikuti dengan tindakan anarkhi, brutal, atau destruktif, gerakan demonstrasi secara besar-besaran dan masif sekalipun masih bisa ditolerir dan dimaklumi. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti itu tetap perlu dihormati dan dihargai sebagai hak setiap warga negara untuk mengekspresikan aspirasinya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa demonstrasi yang berlangsung pasca-reformasi tak jarang diwarnai dengan perilaku bakar-bakaran, perusakan, vulgar, dan destruktif. Bahkan, fasilitas-fasilitas publik yang telah dibangun dengan susah-payah pun sering jadi sasaran amuk dan amarah. Nilai-nilai kesantunan, keramahan, dan kearifan telah menguap dan berubah menjadi sikap-sikap kanibal yang menodai keluhuran budi manusia sebagai makhluk yang bermartabat.
Agenda Besar
Meski demikian, tema strategis tersebut hanya akan terapung-apung dalam bentangan slogan dan retorika belaka jika tidak diimbangi dengan tindakan nyata dan serius untuk mengimplementasikannya dalam ranah pendidikan kita. Pengalaman menunjukkan, gagasan dan konsep pendidikan yang bagus sering terhenti pada aras wacana dan idealisme semata lantaran tidak menyentuh hingga ke tahap implementasi dan aplikasi. Integrasi nilai keimanan dan ketakwaan (Imtak) yang pernah digagas beberapa tahun yang silam, misalnya, cenderung hanya sebatas menjadi kajian dalam forum-forum lomba, diskusi, dan seminar belaka, lantaran tak ada “kemauan politik” semua pihak untuk mewujudkannya secara nyata dalam dunia pendidikan kita. Terkait dengan persoalan tersebut, pendidikan karakter yang digagas oleh pemerintah untuk membangun peradaban bangsa, perlu dijadikan sebagai agenda besar dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan pendidikan untuk mengimplementasikannya secara baik dan benar ke dalam dunia pendidikan kita.
Paling tidak, ada tiga hal penting dan urgen untuk diperhatikan agar agenda besar tersebut tidak terjebak menjadi slogan dan retorika belaka. Pertama, memberikan bekal pendidikan karakter kepada seluruh guru lintas-mata pelajaran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari profesionalisme guru secara simultan dan berkelanjutan. Dekadensi moral dan merosotnya nilai keluhuran budi di kalangan pelajar kita sudah ibarat tanggul jebol. Penanganannya tak cukup hanya diserahkan kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Agama saja, tetapi secara kolektif harus melibatkan semua guru lintas-mata pelajaran. Semua guru dari berbagai jenjang satuan pendidikan perlu digembleng secara khusus melalui pelatihan intensif dengan lebih menekankan pada penguasaan substansi materi dan pendekatan-pendekatan inovatif agar penyemaian pendidikan karakter kepada siswa didik tidak kaku, monoton, dogmatis, dan indoktrinatif.
Kedua, jadikan pendidikan karakter sebagai salah satu kegiatan pengembangan diri di sekolah. Aktivitas pengembangan diri yang sudah diterapkan sejak Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) digulirkan empat tahun yang lalu, terbukti mampu menumbuhkembangkan bakat, minat, dan talenta siswa. Dalam suasana yang menarik, dialogis, interaktif, dan terbuka, siswa didik bisa diajak bercurah pikir, berdebat, dan mendemonstrasikan nilai-nilai pendidikan karakter ke dalam kegiatan pengembangan diri. Mereka perlu diberikan ruang dan “mimbar bebas” di luar jam pelajaran yang secara khusus didesain untuk menggembleng kepribadian dan jati diri siswa agar benar-benar menjadi sosok yang berkarakter. Hal ini jauh akan lebih efektif ketimbang menjadikan pendidikan karakter sebagai mata pelajaran tersendiri yang pada kenyataannya justru akan menimbulkan beban, baik buat guru maupun siswa, apalagi kalau disajikan dengan cara-cara yang cenderung menggurui dan dogmatis seperti orang berkhotbah.
Ketiga, menciptakan situasi lingkungan yang kondusif yang memungkinkan pendidikan karakter bisa bersemi dan mengakar dalam dunia pendidikan kita. Situasi kondusif bisa ditumbuhkan jika semua elite bangsa, tokoh-tokoh masyarakat, atau pemuka agama, yang dijadikan sebagai kiblat dan anutan sosial dalam bersikap dan bertingkah laku bisa saling bersinergi dengan memberikan keteladanan nyata di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Pemerintah juga perlu segera melakukan “deteksi dan cegah dini” apabila ditemukan bibit-bibit konflik yang bisa mengarah dan memicu terjadinya aksi kekerasan. Media pun dituntut peran sertanya dengan memberikan sajian informasi dan hiburan yang mencerahkan, sehingga mampu memberikan imaji positif ke dalam ruang batin dan memori anak-anak tentang adanya nilai kesantunan, keramahan, kearifan, dan keluhuran budi.
Kita berharap, ada upaya serius untuk membumikan pendidikan karakter agar benar-benar bisa menjadi jalan pencerahan dalam mendesain peradaban yang lebih terhormat, bermartabat, dan berbudaya. Kita sudah amat lama merindukan lahirnya generasi masa depan yang cerdas, santun, bermoral, dan luhur budi. ***
(Baca lanjutannya ....)
Dalam satu dekade belakangan ini, nurani kita digelisahkan oleh maraknya aksi kekerasan yang terjadi di berbagai lapis dan lini masyarakat. Aksi-aksi vandalisme dan premanisme dengan berbagai macam bentuk dan variannya (nyaris) menjadi fenomena tragis yang gampang kita saksikan di atas panggung sosial negeri ini. Perkara-perkara sepele yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang arif dan dewasa tak jarang dituntaskan di atas ladang kekerasan yang berbuntut darah dan air mata. Dalam keadaan semacam itu, nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi yang dulu dimuliakan dan diagung-agungkan sebagai karakter dan jatidiri bangsa seperti telah memfosil ke dalam ceruk peradaban.Kekerasan agaknya telah menjadi “budaya baru” di negeri ini. Jalan penyelesaian masalah berbasiskan kejernihan nurani dan kepekaan akal budi telah tertutup oleh barikade keangkuhan dan kemunafikan. Okol lebih dikedepankan ketimbang akal. Tawuran antarkampung berujung maut gampang membara hanya gara-gara senggolan dalam pentas dangdut. Bentrok antara petugas Satpol PP dan warga tak terelakkan hanya lantaran kesalahpahaman. Ormas berbasis primordialisme sempit pun tak jarang ambil peran membuat keributan dan keresahan warga di ranah publik. Belum lagi aksi para preman yang mempertontonkan tindakan fasis dan brutal di tengah-tengah keramaian penduduk. Pembakaran, perusakan, dan penganiayaan pun marak terjadi di berbagai tempat. Budaya kekerasan agaknya benar-benar telah berada pada titik nazir peradaban, sehingga menenggelamkan karakter “genuine” bangsa ini yang telah lama ditahbiskan sebagai bangsa yang cinta damai, santun, ramah, dan berperadaban tinggi.

Yang menyedihkan, budaya kekerasan dinilai juga telah bergeser ke dalam ranah dunia pendidikan kita. Lihat saja perilaku pelajar kita belakangan ini! Tas yang mereka tenteng ke sekolah bukannya sarat dengan buku-buku teks bermutu, tetapi penuh dengan benda tajam. Gunting, obeng, tang, belati, atau benda-benda tumpul lainnya tak jarang memenuhi tas mereka. Bukan untuk praktik keterampilan vokasional, melainkan untuk “memuaskan” naluri dan budaya agresivitas mereka. Persoalan pribadi antarpelajar sering kali membesar menjadi pertaruhan gengsi dan nama baik sekolah, sehingga tawuran massal antarpelajar tak bisa dihindarkan. Mereka tidak lagi mempertontonkan kesantunan dan kearifan dalam melakukan rivalitas di bidang keilmuan dan intelektual, tetapi bersaing memperlihatkan kepiawaian memainkan pentungan dan senjata tajam. Kaum remaja-pelajar kita, khususnya yang hidup di kota-kota besar, tidak lagi akrab dengan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, tetapi lebih suka menggauli kekerasan, pesta, dan seks bebas.Marginalisasi Nilai Humaniora
Maraknya perilaku anomali sosial di kalangan kaum remaja-pelajar kita belakangan ini sejatinya tidak lahir begitu saja. Ia lahir di tengah situasi peradaban yang dinilai makin abai terhadap persoalan-persoalan moral dan budi pekerti. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi barikade yang kokoh untuk membentengi para pelajar dari gerusan aksi kekerasan dan vandalisme dinilai telah mengalami kemandulan. Pendidikan tidak diarahkan untuk “memanusiakan manusia” secara utuh dan paripurna, tetapi lebih diorientasikan untuk mempertahankan jargon dan kepentingan kekuasaan semata. Pendidikan karakter yang notabene bisa dioptimalkan sebagai media yang strategis untuk mengembangkan, menyuburkan, dan mengakarkan nilai-nilai keluhuran budi dan kemanusiaan justru dikebiri dan disingkirkan melalui proses pendidikan yang serba dogmatis, indoktrinatif, dan instruksional. Selama mengikuti proses pendidikan, anak-anak bangsa negeri ini hanya sekadar menjadi objek dan “tong sampah” ilmu pengetahuan yang serba pendiam dan penurut, sehingga kehilangan daya kreatif dan sikap kritis.
Dalam pandangan (almarhum) Rama Mangunwijaya (PascaIndonesia, PascaEinstein, 1999), dunia persekolahan kita tidak mengajak anak didik untuk berpikir eksploratif dan kreatif. Seluruh suasana pembelajaran yang dibangun adalah penghafalan, tanpa pengertian yang memadai. Adapun bertanya-- apalagi berpikir kritis-- adalah tabu. Siswa tidak dididik, tetapi di-drill, dilatih, ditatar, dibekuk agar menjadi penurut, tidak jauh berbeda dari pelatihan binatang-binatang “pintar dan terampil” dalam sirkus.
Suasana pembelajaran yang “salah urus” semacam itu, demikian Mangunwijaya, telah membuat cakrawala berpikir peserta didik menyempit dan mengarah pada sikap-sikap fasisme, bahkan menyuburkan mental penyamun/perompak/penggusur yang menghambat kemajuan bangsa. Erat berhubungan dengan itu, timbullah suatu ketidakwajaran dalam relasi sikap terhadap kebenaran. Mental membual, berbohong, bersemu, berbedak, dan bertopeng, seolah-olah semakin meracuni kehidupan kultural bangsa. Kemunafikan merajalela. Kejujuran dan kewajaran dikalahkan. Keserasian antara yang dikatakan dan yang dikerjakan semakin timpang. Sikap-sikap fasis yang menafikan keluhuran akal budi tampaknya sudah menjadi fenomena yang mewabah dalam masyarakat kita.
Aksi-aksi kekerasan makin marak terjadi ketika selubung reformasi terbuka pada tahun 1998. Setiap orang merasa mendapatkan angin segar untuk menuntaskan kebebasan yang selama ini terpasung. Seperti terbebas dari sekapan rezim yang represif dan menekan, warga masyarakat terbuai dalam euforia reformasi yang memungkinkan mereka bebas berbuat dan berkehendak sesuai dengan selera dan kepentingannya. Ruang-ruang publik pun jadi ingar-bingar. Pada titik peristiwa dan momen tertentu, ratusan, bahkan ribuan massa mengusung slogan-slogan demonstratif dan meneriakkan yel-yel tertentu untuk membakar emosi massa.
Sejauh tidak diikuti dengan tindakan anarkhi, brutal, atau destruktif, gerakan demonstrasi secara besar-besaran dan masif sekalipun masih bisa ditolerir dan dimaklumi. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti itu tetap perlu dihormati dan dihargai sebagai hak setiap warga negara untuk mengekspresikan aspirasinya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa demonstrasi yang berlangsung pasca-reformasi tak jarang diwarnai dengan perilaku bakar-bakaran, perusakan, vulgar, dan destruktif. Bahkan, fasilitas-fasilitas publik yang telah dibangun dengan susah-payah pun sering jadi sasaran amuk dan amarah. Nilai-nilai kesantunan, keramahan, dan kearifan telah menguap dan berubah menjadi sikap-sikap kanibal yang menodai keluhuran budi manusia sebagai makhluk yang bermartabat.
Dua belas tahun era reformasi bergulir, negeri ini bukannya mendapatkan jalan terang menuju bangsa yang beradab dan berbudaya, melainkan justru makin tersungkur ke dalam kubangan dekadensi moral dan involusi kultural. Bangsa ini menjadi demikian gampang kalap dan rentan terhadap konflik dan kekerasan. Jika kondisi semacam itu terus berlangsung, bukan tidak mungkin budaya kekerasan yang amat tidak menguntungkan bagi kemajuan peradaban bangsa itu makin mengakar dan mengilusumsum ke dalam jiwa dan kepribadian anak-anak bangsa. Dalam konteks demikian, sungguh tepat dan strategis apabila Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengangkat tema “Pendidikan Karakter untuk Membangun Keberadaban Bangsa” dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei yang lalu. Setidaknya, tema ini bisa menjadi “starting point” bagi dunia pendidikan kita untuk membangun peradaban bangsa di tengah kecamuk dan ancaman konflik dan kekerasan yang bisa meledak setiap saat di atas panggung kehidupan sosial masyarakat kita.
Agenda Besar
Meski demikian, tema strategis tersebut hanya akan terapung-apung dalam bentangan slogan dan retorika belaka jika tidak diimbangi dengan tindakan nyata dan serius untuk mengimplementasikannya dalam ranah pendidikan kita. Pengalaman menunjukkan, gagasan dan konsep pendidikan yang bagus sering terhenti pada aras wacana dan idealisme semata lantaran tidak menyentuh hingga ke tahap implementasi dan aplikasi. Integrasi nilai keimanan dan ketakwaan (Imtak) yang pernah digagas beberapa tahun yang silam, misalnya, cenderung hanya sebatas menjadi kajian dalam forum-forum lomba, diskusi, dan seminar belaka, lantaran tak ada “kemauan politik” semua pihak untuk mewujudkannya secara nyata dalam dunia pendidikan kita. Terkait dengan persoalan tersebut, pendidikan karakter yang digagas oleh pemerintah untuk membangun peradaban bangsa, perlu dijadikan sebagai agenda besar dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan pendidikan untuk mengimplementasikannya secara baik dan benar ke dalam dunia pendidikan kita.
Paling tidak, ada tiga hal penting dan urgen untuk diperhatikan agar agenda besar tersebut tidak terjebak menjadi slogan dan retorika belaka. Pertama, memberikan bekal pendidikan karakter kepada seluruh guru lintas-mata pelajaran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari profesionalisme guru secara simultan dan berkelanjutan. Dekadensi moral dan merosotnya nilai keluhuran budi di kalangan pelajar kita sudah ibarat tanggul jebol. Penanganannya tak cukup hanya diserahkan kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Agama saja, tetapi secara kolektif harus melibatkan semua guru lintas-mata pelajaran. Semua guru dari berbagai jenjang satuan pendidikan perlu digembleng secara khusus melalui pelatihan intensif dengan lebih menekankan pada penguasaan substansi materi dan pendekatan-pendekatan inovatif agar penyemaian pendidikan karakter kepada siswa didik tidak kaku, monoton, dogmatis, dan indoktrinatif.
Kedua, jadikan pendidikan karakter sebagai salah satu kegiatan pengembangan diri di sekolah. Aktivitas pengembangan diri yang sudah diterapkan sejak Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) digulirkan empat tahun yang lalu, terbukti mampu menumbuhkembangkan bakat, minat, dan talenta siswa. Dalam suasana yang menarik, dialogis, interaktif, dan terbuka, siswa didik bisa diajak bercurah pikir, berdebat, dan mendemonstrasikan nilai-nilai pendidikan karakter ke dalam kegiatan pengembangan diri. Mereka perlu diberikan ruang dan “mimbar bebas” di luar jam pelajaran yang secara khusus didesain untuk menggembleng kepribadian dan jati diri siswa agar benar-benar menjadi sosok yang berkarakter. Hal ini jauh akan lebih efektif ketimbang menjadikan pendidikan karakter sebagai mata pelajaran tersendiri yang pada kenyataannya justru akan menimbulkan beban, baik buat guru maupun siswa, apalagi kalau disajikan dengan cara-cara yang cenderung menggurui dan dogmatis seperti orang berkhotbah.
Ketiga, menciptakan situasi lingkungan yang kondusif yang memungkinkan pendidikan karakter bisa bersemi dan mengakar dalam dunia pendidikan kita. Situasi kondusif bisa ditumbuhkan jika semua elite bangsa, tokoh-tokoh masyarakat, atau pemuka agama, yang dijadikan sebagai kiblat dan anutan sosial dalam bersikap dan bertingkah laku bisa saling bersinergi dengan memberikan keteladanan nyata di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Pemerintah juga perlu segera melakukan “deteksi dan cegah dini” apabila ditemukan bibit-bibit konflik yang bisa mengarah dan memicu terjadinya aksi kekerasan. Media pun dituntut peran sertanya dengan memberikan sajian informasi dan hiburan yang mencerahkan, sehingga mampu memberikan imaji positif ke dalam ruang batin dan memori anak-anak tentang adanya nilai kesantunan, keramahan, kearifan, dan keluhuran budi.
Kita berharap, ada upaya serius untuk membumikan pendidikan karakter agar benar-benar bisa menjadi jalan pencerahan dalam mendesain peradaban yang lebih terhormat, bermartabat, dan berbudaya. Kita sudah amat lama merindukan lahirnya generasi masa depan yang cerdas, santun, bermoral, dan luhur budi. ***
Urgensi Pendidikan Karakter
Oleh: Prof . Suyanto Ph.D
(Dirjen Mandikdasmen Kemdiknas)
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.
Pembentukan karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Pasal I UU Sisdiknas tahun 2003 menyatakan bahwa di antara tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan, kepribadian dan akhlak mulia.
Amanah UU Sisdiknas tahun 2003 itu bermaksud agar pendidikan tidak hanya membentuk insan Indonesia yang cerdas, namun juga berkepribadian atau berkarakter, sehingga nantinya akan lahir generasi bangsa yang tumbuh berkembang dengan karakter yang bernafas nilai-nilai luhur bangsa serta agama.
Pendidikan yang bertujuan melahirkan insan cerdas dan berkarakter kuat itu, juga pernah dikatakan Dr. Martin Luther King, yakni; intelligence plus character... that is the goal of true education (kecerdasan yang berkarakter... adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya).
Memahami Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Menurut Thomas Lickona, tanpa ketiga aspek ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif.
Terdapat sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu: pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; kedua, kemandirian dan tanggungjawab; ketiga, kejujuran/amanah, diplomatis; keempat, hormat dan santun; kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama; keenam, percaya diri dan pekerja keras; ketujuh, kepemimpinan dan keadilan; kedelapan, baik dan rendah hati, dan; kesembilan, karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Kesembilan pilar karakter itu, diajarkan secara sistematis dalam model pendidikan holistik menggunakan metode knowing the good, feeling the good, dan acting the good. Knowing the good bisa mudah diajarkan sebab pengetahuan bersifat kognitif saja. Setelah knowing the good harus ditumbuhkan feeling loving the good, yakni bagaimana merasakan dan mencintai kebajikan menjadi engine yang bisa membuat orang senantiasa mau berbuat sesuatu kebaikan. Sehingga tumbuh kesadaran bahwa, orang mau melakukan perilaku kebajikan karena dia cinta dengan perilaku kebajikan itu. Setelah terbiasa melakukan kebajikan, maka acting the good itu berubah menjadi kebiasaan.
Dasar pendidikan karakter ini, sebaiknya diterapkan sejak usia kanak-kanak atau yang biasa disebut para ahli psikologi sebagai usia emas (golden age), karena usia ini terbukti sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Dari sini, sudah sepatutnya pendidikan karakter dimulai dari dalam keluarga, yang merupakan lingkungan pertama bagi pertumbuhan karakter anak.
Namun bagi sebagian keluarga, barangkali proses pendidikan karakter yang sistematis di atas sangat sulit, terutama bagi sebagian orang tua yang terjebak pada rutinitas yang padat. Karena itu, seyogyanya pendidikan karakter juga perlu diberikan saat anak-anak masuk dalam lingkungan sekolah, terutama sejak play group dan taman kanak-kanak. Di sinilah peran guru, yang dalam filosofi Jawa disebut digugu lan ditiru, dipertaruhkan. Karena guru adalah ujung tombak di kelas, yang berhadapan langsung dengan peserta didik.
Dampak Pendidikan Karakter
Apa dampak pendidikan karakter terhadap keberhasilan akademik? Beberapa penelitian bermunculan untuk menjawab pertanyaan ini. Ringkasan dari beberapa penemuan penting mengenai hal ini diterbitkan oleh sebuah buletin, Character Educator, yang diterbitkan oleh Character Education Partnership.
Dalam buletin tersebut diuraikan bahwa hasil studi Dr. Marvin Berkowitz dari University of Missouri- St. Louis, menunjukan peningkatan motivasi siswa sekolah dalam meraih prestasi akademik pada sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan karakter. Kelas-kelas yang secara komprehensif terlibat dalam pendidikan karakter menunjukkan adanya penurunan drastis pada perilaku negatif siswa yang dapat menghambat keberhasilan akademik.
Sebuah buku yang berjudul Emotional Intelligence and School Success (Joseph Zins, et.al, 2001) mengkompilasikan berbagai hasil penelitian tentang pengaruh positif kecerdasan emosi anak terhadap keberhasilan di sekolah. Dikatakan bahwa ada sederet faktor-faktor resiko penyebab kegagalan anak di sekolah. Faktor-faktor resiko yang disebutkan ternyata bukan terletak pada kecerdasan otak, tetapi pada karakter, yaitu rasa percaya diri, kemampuan bekerja sama, kemampuan bergaul, kemampuan berkonsentrasi, rasa empati, dan kemampuan berkomunikasi.
Hal itu sesuai dengan pendapat Daniel Goleman tentang keberhasilan seseorang di masyarakat, ternyata 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan emosi, dan hanya 20 persen ditentukan oleh kecerdasan otak (IQ). Anak-anak yang mempunyai masalah dalam kecerdasan emosinya, akan mengalami kesulitan belajar, bergaul dan tidak dapat mengontrol emosinya. Anak-anak yang bermasalah ini sudah dapat dilihat sejak usia pra-sekolah, dan kalau tidak ditangani akan terbawa sampai usia dewasa. Sebaliknya para remaja yang berkarakter akan terhindar dari masalah-masalah umum yang dihadapi oleh remaja seperti kenakalan, tawuran, narkoba, miras, perilaku seks bebas, dan sebagainya.
Seiring sosialisasi tentang relevansi pendidikan karakter ini, semoga dalam waktu dekat tiap sekolah bisa segera menerapkannya, agar nantinya lahir generasi bangsa yang selain cerdas juga berkarakter sesuai nilai-nilai luhur bangsa dan agama. ***
Sumber: www.mandikdasmen.depdiknas.go.id
(Baca lanjutannya ....)
(Dirjen Mandikdasmen Kemdiknas)
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.
Pembentukan karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Pasal I UU Sisdiknas tahun 2003 menyatakan bahwa di antara tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan, kepribadian dan akhlak mulia.
Amanah UU Sisdiknas tahun 2003 itu bermaksud agar pendidikan tidak hanya membentuk insan Indonesia yang cerdas, namun juga berkepribadian atau berkarakter, sehingga nantinya akan lahir generasi bangsa yang tumbuh berkembang dengan karakter yang bernafas nilai-nilai luhur bangsa serta agama.
Pendidikan yang bertujuan melahirkan insan cerdas dan berkarakter kuat itu, juga pernah dikatakan Dr. Martin Luther King, yakni; intelligence plus character... that is the goal of true education (kecerdasan yang berkarakter... adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya).
Memahami Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Menurut Thomas Lickona, tanpa ketiga aspek ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif.
Dengan pendidikan karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi ini adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan, karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis.
Terdapat sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu: pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; kedua, kemandirian dan tanggungjawab; ketiga, kejujuran/amanah, diplomatis; keempat, hormat dan santun; kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama; keenam, percaya diri dan pekerja keras; ketujuh, kepemimpinan dan keadilan; kedelapan, baik dan rendah hati, dan; kesembilan, karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Kesembilan pilar karakter itu, diajarkan secara sistematis dalam model pendidikan holistik menggunakan metode knowing the good, feeling the good, dan acting the good. Knowing the good bisa mudah diajarkan sebab pengetahuan bersifat kognitif saja. Setelah knowing the good harus ditumbuhkan feeling loving the good, yakni bagaimana merasakan dan mencintai kebajikan menjadi engine yang bisa membuat orang senantiasa mau berbuat sesuatu kebaikan. Sehingga tumbuh kesadaran bahwa, orang mau melakukan perilaku kebajikan karena dia cinta dengan perilaku kebajikan itu. Setelah terbiasa melakukan kebajikan, maka acting the good itu berubah menjadi kebiasaan.
Dasar pendidikan karakter ini, sebaiknya diterapkan sejak usia kanak-kanak atau yang biasa disebut para ahli psikologi sebagai usia emas (golden age), karena usia ini terbukti sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Dari sini, sudah sepatutnya pendidikan karakter dimulai dari dalam keluarga, yang merupakan lingkungan pertama bagi pertumbuhan karakter anak.
Namun bagi sebagian keluarga, barangkali proses pendidikan karakter yang sistematis di atas sangat sulit, terutama bagi sebagian orang tua yang terjebak pada rutinitas yang padat. Karena itu, seyogyanya pendidikan karakter juga perlu diberikan saat anak-anak masuk dalam lingkungan sekolah, terutama sejak play group dan taman kanak-kanak. Di sinilah peran guru, yang dalam filosofi Jawa disebut digugu lan ditiru, dipertaruhkan. Karena guru adalah ujung tombak di kelas, yang berhadapan langsung dengan peserta didik.
Dampak Pendidikan Karakter
Apa dampak pendidikan karakter terhadap keberhasilan akademik? Beberapa penelitian bermunculan untuk menjawab pertanyaan ini. Ringkasan dari beberapa penemuan penting mengenai hal ini diterbitkan oleh sebuah buletin, Character Educator, yang diterbitkan oleh Character Education Partnership.
Dalam buletin tersebut diuraikan bahwa hasil studi Dr. Marvin Berkowitz dari University of Missouri- St. Louis, menunjukan peningkatan motivasi siswa sekolah dalam meraih prestasi akademik pada sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan karakter. Kelas-kelas yang secara komprehensif terlibat dalam pendidikan karakter menunjukkan adanya penurunan drastis pada perilaku negatif siswa yang dapat menghambat keberhasilan akademik.
Sebuah buku yang berjudul Emotional Intelligence and School Success (Joseph Zins, et.al, 2001) mengkompilasikan berbagai hasil penelitian tentang pengaruh positif kecerdasan emosi anak terhadap keberhasilan di sekolah. Dikatakan bahwa ada sederet faktor-faktor resiko penyebab kegagalan anak di sekolah. Faktor-faktor resiko yang disebutkan ternyata bukan terletak pada kecerdasan otak, tetapi pada karakter, yaitu rasa percaya diri, kemampuan bekerja sama, kemampuan bergaul, kemampuan berkonsentrasi, rasa empati, dan kemampuan berkomunikasi.
Hal itu sesuai dengan pendapat Daniel Goleman tentang keberhasilan seseorang di masyarakat, ternyata 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan emosi, dan hanya 20 persen ditentukan oleh kecerdasan otak (IQ). Anak-anak yang mempunyai masalah dalam kecerdasan emosinya, akan mengalami kesulitan belajar, bergaul dan tidak dapat mengontrol emosinya. Anak-anak yang bermasalah ini sudah dapat dilihat sejak usia pra-sekolah, dan kalau tidak ditangani akan terbawa sampai usia dewasa. Sebaliknya para remaja yang berkarakter akan terhindar dari masalah-masalah umum yang dihadapi oleh remaja seperti kenakalan, tawuran, narkoba, miras, perilaku seks bebas, dan sebagainya.
Beberapa negara yang telah menerapkan pendidikan karakter sejak pendidikan dasar di antaranya adalah; Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan Korea. Hasil penelitian di negara-negara ini menyatakan bahwa implementasi pendidikan karakter yang tersusun secara sistematis berdampak positif pada pencapaian akademis.
Seiring sosialisasi tentang relevansi pendidikan karakter ini, semoga dalam waktu dekat tiap sekolah bisa segera menerapkannya, agar nantinya lahir generasi bangsa yang selain cerdas juga berkarakter sesuai nilai-nilai luhur bangsa dan agama. ***
Sumber: www.mandikdasmen.depdiknas.go.id
Budaya Literasi Kita Mengalami Stagnasi
Allah dengan segala kebesaran dan keagungan-Nya, telah memberikan anugerah akal-budi yang tak ternilai harganya kepada umat manusia. Melalui akal-budi, manusia dapat menyimpan peristiwa masa silam ke dalam kantong memorinya, memikirkan peristiwa pada masa kini, sekaligus mampu membayangkan peristiwa yang bakal terjadi pada masa mendatang. Yang luar biasa adalah kemampuan manusia untuk me-retrieve alias memanggil ulang peristiwa-peristiwa masa silam ke dalam layar kehidupan masa kini.Bisa jadi, itulah yang membedakan manusia dengan binatang. Dalam hal berbahasa, misalnya, manusia adalah makhluk yang paling dinamis. Melalui akal budinya, manusia mampu mempelajari berbagai bahasa di dunia, apalagi jika bersentuhan langsung dengan kultur masyarakat pemakai bahasa yang bersangkutan. Lain dengan binatang. Ayam dan kucing, misalnya, tak akan pernah sanggup belajar berbahasa. Meski dikerangkeng dalam sebuah kurungan seumur hidup, ayam tak akan pernah sanggup mengeong seperti kucing. Kucing pun tak akan sanggup berkokok seperti ayam. Konon, binatang hanya sanggup mempertahankan hidup berdasarkan nalurinya secara statis dan stagnan.
Pernah dengar stigma bangsa yang “rabun” membaca? Ya, stigma ini muncul akibat lumpuhnya bangsa kita dalam soal budaya membaca. Ada yang mengatakan bahwa bangsa kita mengalami lompatan budaya membaca yang tidak wajar; dari budaya praliterasi langsung melompat ke budaya posliterasi. Sedangkan, budaya literasinya (nyaris) tak lagi tersentuh. Budaya praliterasi muncul ketika bangsa kita belum sanggup baca-tulis. Mereka hanya mampu menggunakan media bahasa lisan dalam berkomunikasi dengan berbagai komunitas. Dengan berkembangnya peradaban manusia, bangsa kita masuk pada budaya literasi yang ditandai dengan sentuhan-seuntuhan nilai pendidikan yang mampu membuka kesadaran baru tentang pentingnya keaksaraan dalam mengabadikan pemikiran-pemikiran kreatif.
Belum matang benar budaya literasi mengilusumsum dan bernaung turba dalam kehidupan masyarakat, muncul peradaban baru yang memiliki daya pukau dahsyat yang ditandai dengan temuan-temuan baru di bidang teknologi dan informasi. Anak buah teknologi, semacam TV-kabel, multimedia, atau sarana telekomunikasi bergerak lainnya mulai merambah ke tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan segala kelebihan dan keunggulannya. Masyarakat pun mulai berubah pola dan gaya hidupnya. Mereka mulai dimanjakan dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan bermacam-macam piranti teknologi canggih sehingga melupakan budaya literasi yang seharusnya mereka lalui. Masyarakat demikian terpukau oleh kehadiran sarana dan fasilitas teknologi itu sehingga jadi malas dan lupa membaca. Ketika antena dan parabola menjamur di atap-atap rumah, masyarakat pun rela menghabiskan waktunya di depan “kotak ajaib” itu. Tumpukan buku dibiarkan melapuk dan tak tersentuh.
Sejatinya, membaca sangat erat kaitannya dengan aktivitas akal-budi. Membaca merupakan aksi intelektual yang mencerahkan dan mencerdaskan yang akan mampu melahirkan pemikiran-pemikiran kreatif sehingga menimbulkan rangsangan manusiawi untuk bertindak penuh kearifan dan kebajikan. Dalam diskursus yang lebih luas, membaca bisa dimaknai sebagai kemampuan menafsirkan “ayat-ayat” Tuhan yang tergelar di ruang semesta. Membaca sanggup “membunuh” benih-benih keangkuhan dan berbagai macam naluri purba yang serba naif dan menjijikkan. Orang yang memiliki kemampuan membaca, dengan sendirinya, tidak mudah terangsang untuk melakukan tindakan-tindakan korup dan biadab, karena tahu akan risiko dan imbasnya terhadap keseimbangan semesta.
Nah, bisa jadi, orang yang tega berbuat korup dan biadab, lantaran tak pernah melakukan aktivitas akal-budi, tak pernah membaca “ayat-ayat” Tuhan. Jika benar demikian, mereka hanya menggunakan naluri sekadar untuk memuaskan kebuasan hati, bukan menggunakan nurani untuk menjaga keseimbangan semesta. Lantas, apa bedanya dengan kucing dan ayam yang selalu statis dan stagnan sehingga tak pernah punya kesanggupan untuk membaca tanda-tanda zaman? Atau, bisa jadi, lantaran kesalahan kolektif bangsa kita yang mengalami lompatan tak wajar dalam budaya membaca? ***
Refleksi Pasca-Lomba Cipta Cerpen Siswa SMP se-Jawa Tengah Tahun 2010
Usai sudah perhelatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP tingkat Jawa Tengah tahun 2010. Khusus untuk Lomba Cipta Cerpen, tema lomba yang diangkat adalah cerpen bermuatan lokal yang berkisar pada kehidupan bermasyarakat yang mengungkapkan dan mempercakapkan nilai-nilai kehidupan tradisional (muatan lokal), seperti mitologi, legenda, fabel, kepercayaan, serta adat-istiadat daerah/etnik setempat dengan “sentuhan baru” atau teknik penyajian yang khas. Tema ini cukup menarik dan menantang di tengah tantangan budaya global yang dinilai mulai menggerus nilai-nilai kearifan lokal. Melalui tema ini, disadari atau tidak, para peserta berupaya untuk menampilkan “warna-warna lokal” yang khas dan eksotis, sehingga diharapkan bisa memperkaya nilai-nilai budaya nasional yang multikultur dan multietnik. Tema dan subtema, serta ketentuan teknis pun disampaikan dewan juri kepada para peserta dan guru pembimbing pada saat temu teknik yang berlangsung 14 Mei 2010 pukul 20.00 WIB.
Setidaknya, ada dua catatan menarik berkaitan dengan event lomba bergengsi itu. Pertama, dari sisi kuantitas, belum semua kabupaten/kota se-Jawa Tengah mengirimkan wakilnya. Dari 35 kabupaten/kota, baru 28 daerah yang mengirimkan wakilnya. Mungkin benar, jumlah tak memiliki pengaruh signifikans terhadap mutu karya siswa. Namun, dari sisi kekayaan nilai kearifan lokal, makin banyak daerah yang mengirimkan wakilnya, jelas akan makin memperkaya khazanah budaya lokal yang diangkat ke dalam sebuah teks fiksi, sehingga “warna lokal” Jawa Tengah makin kuat dan ekspresif.
Kedua, dari sisi kualitas, masih ada beberapa kelemahan mendasar yang dilakukan oleh sebagian besar peserta, yakni masih kuatnya intervensi guru pembimbing dalam cerpen peserta, hanya sekadar mengalihkan cerita-cerita rakyat bermuatan lokal ke dalam sebuah teks, dan kreativitas peserta yang “liar” dan “mencengangkan” belum sepenuhnya tergarap. Artinya, teks-teks cerpen yang mereka buat kurang ada sentuhan kreativitas dalam penggarapan cerpen yang khas dan kontekstual.
Sebagai event lomba yang berupaya untuk menjaring siswa SMP yang akan mewakili Jawa Tengah ke jenjang nasional, potensi dan talenta peserta jelas menjadi kriteria utama. Sebagus apa pun karya cerpen peserta secara tekstual, belum tentu layak menjadi kandidat juara apabila intervensi guru pembimbing terlalu kuat. Hal itu tampak jelas ketika juri menentukan sub-tema “legenda” pada babak I. Sebagian besar peserta justru menampilkan tema di luar ketentuan dewan juri. Agaknya, mereka sangat terpengaruh oleh desain dan skenario cerita yang sudah dipersiapkan secara matang dari rumah, sehingga mereka tidak leluasa “berimprovisasi” dan mengembangkan imajinasi ke dalam teks cerpen. Walhasil, cerpen-cerpen lomba yang berada di luar subtema, secara substansial sudah dinyatakan gugur, sehingga tidak bisa masuk sebagai 10 cerpen terbaik yang dinominasikan untuk mengikuti lomba babak II.




Suasana ketika event FLS2N berlangsung.
Pada babak II, tiga juri: Pak Sarono (Purworejo), Dimas Jimat Kalimasadha (Kudus), dan Sawali Tuhusetya (Kendal), sepakat untuk menentukan subtema baru, yakni mitologi yang berkaitan dengan kepahlawanan lokal kepada para peserta yang karyanya terpilih sebagai 10 karya terbaik pada babak I. Para peserta diberikan kesempatan untuk menulis cerpen selama 120 menit sesuai subtema yang ditentukan. Meski bukan sebagai salah satu kriteria penilaian, kami sepakat untuk mempertajam unsur penilaian dengan melakukan wawancara kepada para nominator pasca-penilaian teks cerpen. Wawancara ini semata-mata dilakukan untuk menggali tingkat kreativitas dan orisinalitas karya siswa. Kombinasi antara teks cerpen dan wawancara itulah yang kami jadikan sebagai dasar untuk menentukan siapa yang layak mewakili Jawa Tengah ke jenjang nasional. Sayangnya, dewan juri tidak tahu identitas setiap peserta karena hanya mencantumkan nomor peserta ke dalam teks cerpen, sehingga kami tidak tahu peserta dari sekolah dan daerah mana saja yang menjadi Juara I, II, III, harapan I, harapan II, dan harapan III.
Terlepas dari berbagai kekurangan yang ada di sana-sini, para peserta di bawah gemblengan guru pembimbing masing-masing sudah memberikan karya terbaik untuk mewakili daerahnya. Kiprah mereka layak diapresiasi dan diberikan catatan tersendiri. Soal kalah atau menang bukanlah yang utama, karena memang seperti itulah “hukum” yang berlaku dalam sebuah lomba. Yang penting, bagaimana menjadikan pengalaman berharga dalam event lomba itu untuk memacu diri agar bisa terus berkarya dan berkreavititas. Nah, salam budaya dan salam kreatif! ***
(Baca lanjutannya ....)
Setidaknya, ada dua catatan menarik berkaitan dengan event lomba bergengsi itu. Pertama, dari sisi kuantitas, belum semua kabupaten/kota se-Jawa Tengah mengirimkan wakilnya. Dari 35 kabupaten/kota, baru 28 daerah yang mengirimkan wakilnya. Mungkin benar, jumlah tak memiliki pengaruh signifikans terhadap mutu karya siswa. Namun, dari sisi kekayaan nilai kearifan lokal, makin banyak daerah yang mengirimkan wakilnya, jelas akan makin memperkaya khazanah budaya lokal yang diangkat ke dalam sebuah teks fiksi, sehingga “warna lokal” Jawa Tengah makin kuat dan ekspresif.
Kedua, dari sisi kualitas, masih ada beberapa kelemahan mendasar yang dilakukan oleh sebagian besar peserta, yakni masih kuatnya intervensi guru pembimbing dalam cerpen peserta, hanya sekadar mengalihkan cerita-cerita rakyat bermuatan lokal ke dalam sebuah teks, dan kreativitas peserta yang “liar” dan “mencengangkan” belum sepenuhnya tergarap. Artinya, teks-teks cerpen yang mereka buat kurang ada sentuhan kreativitas dalam penggarapan cerpen yang khas dan kontekstual.
Sebagai event lomba yang berupaya untuk menjaring siswa SMP yang akan mewakili Jawa Tengah ke jenjang nasional, potensi dan talenta peserta jelas menjadi kriteria utama. Sebagus apa pun karya cerpen peserta secara tekstual, belum tentu layak menjadi kandidat juara apabila intervensi guru pembimbing terlalu kuat. Hal itu tampak jelas ketika juri menentukan sub-tema “legenda” pada babak I. Sebagian besar peserta justru menampilkan tema di luar ketentuan dewan juri. Agaknya, mereka sangat terpengaruh oleh desain dan skenario cerita yang sudah dipersiapkan secara matang dari rumah, sehingga mereka tidak leluasa “berimprovisasi” dan mengembangkan imajinasi ke dalam teks cerpen. Walhasil, cerpen-cerpen lomba yang berada di luar subtema, secara substansial sudah dinyatakan gugur, sehingga tidak bisa masuk sebagai 10 cerpen terbaik yang dinominasikan untuk mengikuti lomba babak II.




Suasana ketika event FLS2N berlangsung.
Pada babak II, tiga juri: Pak Sarono (Purworejo), Dimas Jimat Kalimasadha (Kudus), dan Sawali Tuhusetya (Kendal), sepakat untuk menentukan subtema baru, yakni mitologi yang berkaitan dengan kepahlawanan lokal kepada para peserta yang karyanya terpilih sebagai 10 karya terbaik pada babak I. Para peserta diberikan kesempatan untuk menulis cerpen selama 120 menit sesuai subtema yang ditentukan. Meski bukan sebagai salah satu kriteria penilaian, kami sepakat untuk mempertajam unsur penilaian dengan melakukan wawancara kepada para nominator pasca-penilaian teks cerpen. Wawancara ini semata-mata dilakukan untuk menggali tingkat kreativitas dan orisinalitas karya siswa. Kombinasi antara teks cerpen dan wawancara itulah yang kami jadikan sebagai dasar untuk menentukan siapa yang layak mewakili Jawa Tengah ke jenjang nasional. Sayangnya, dewan juri tidak tahu identitas setiap peserta karena hanya mencantumkan nomor peserta ke dalam teks cerpen, sehingga kami tidak tahu peserta dari sekolah dan daerah mana saja yang menjadi Juara I, II, III, harapan I, harapan II, dan harapan III.
Terlepas dari berbagai kekurangan yang ada di sana-sini, para peserta di bawah gemblengan guru pembimbing masing-masing sudah memberikan karya terbaik untuk mewakili daerahnya. Kiprah mereka layak diapresiasi dan diberikan catatan tersendiri. Soal kalah atau menang bukanlah yang utama, karena memang seperti itulah “hukum” yang berlaku dalam sebuah lomba. Yang penting, bagaimana menjadikan pengalaman berharga dalam event lomba itu untuk memacu diri agar bisa terus berkarya dan berkreavititas. Nah, salam budaya dan salam kreatif! ***
MENGGUGAT HAKIKAT PENDIDIKAN
Oleh: Ch. Susanto (Guru SMP 2 Sukorejo, Kendal, Jateng)
Singosari pada pertengahan abad ke-13. Seorang pemuda bersimpuh di depan pintu padepokan Ki Sidik Danusara, sore itu. Dilihat dari wajah letih dan pakaiannya, pemuda itu dari kalangan rakyat jelata yang datang dari tempat yang jauh.
Para cantrik memandang dengan remeh ke arah pemuda. Namun, kebetulan Ki Sidik sedang berada di pendopo, beliau menyuruh si pemuda menghadap. Si pemuda – yang memperkenalkan dirinya dengan nama Nurseta – pun menyatakan keinginannya untuk mereguk ilmu di padepokan. Berguru. Trenyuh oleh keadaan dan tertarik oleh semangat si pemuda, Ki Sidik pun menerimanya sebagai murid. Sejak itulah Nurseta berguru, mulai dari ilmu kadigdayan, agama, sampai susastra. Tujuh tahun kemudian, si pemuda “turun gunung” dengan berbekal aneka ilmu dari Ki Sidik. Ia menjadi pendekar yang tampan, sakti mandraguna, dan getol membasmi kejahatan.
Itulah cuplikan dari cerita silat berjudul Sejengkal Tanah, Sepercik Darah yang terkenal dari Asmaraman S. Kho Ping Hoo. Cerita itu memang fiktif belaka, namun cuplikan itu menggambarkan dengan jelas tentang apa sebenarnya hakikat “berguru” atau hakikat pendidikan, yakni: mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk kehidupan dan penghidupan.
Pendidikan, dalam arti yang paling sederhana, adalah kegiatan membekali peserta didik dengan pengetahuan atau keterampilan yang berguna. Sekali lagi, pengetahuan dan keterampilan yang berguna. Namun, dewasa ini hakikat pendidikan telah tereduksi sedemikian rupa, sehingga hanya sekedar mencari selembar kertas yang bernama ijazah. Pendidikan sekarang tidak memberikan ilmu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menyiasati hidup, tetapi hanya melatih siswa menjadi robot penghafal. Runyamnya, para peserta didik pun seolah tidak memiliki motivasi positif untuk “menimba ilmu”. Mereka hanya memahami bahwa sekolah hanya untuk mendapat ijazah dan mencapai nilai yang tinggi, bukan mencari “senjata” untuk mengarungi kerasnya kehidupan.
Pada zaman Singosari itu, tentunya tidak ada kurikulum apalagi silabus pembelajaran. Setiap padepokan mengembangkan “kurikulum” sendiri, sesuai dengan kebutuhan. Mereka belajar dari alam dan pengalaman. Dewasa ini, pengembangan kurikulum menghabiskan biaya milyaran rupiah, namun tetap belum terasa “gereget”-nya.
Pada zaman Singosari itu, tentunya juga tidak ada rapor apalagi Ujian Nasional (atau istilahnya pada zaman itu mungkin Ujian Kerajaan, he he). Setiap cantrik bisa menguji sendiri ilmu yang didapatnya dengan pengalaman nyata, kerasnya kehidupan, bahkan medan pertempuran. Sementara sekarang, kita ribut mempersoalkan peningkatan mutu pendidikan dengan hasil UN. Padahal, hasil UN bukan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan merosot atau meningkatnya mutu pendidikan.
Taruhlah hasil UN sangat memuaskan, 100% siswa lulus UN dengan nilai rata-rata 10, tetapi layar TV masih dihiasi dengan berita-berita negatif di atas. Apakah kita bisa menepuk dada sambil mengatakan bahwa mutu pendidikan kita meningkat? ***
(Baca lanjutannya ....)
Singosari pada pertengahan abad ke-13. Seorang pemuda bersimpuh di depan pintu padepokan Ki Sidik Danusara, sore itu. Dilihat dari wajah letih dan pakaiannya, pemuda itu dari kalangan rakyat jelata yang datang dari tempat yang jauh.Para cantrik memandang dengan remeh ke arah pemuda. Namun, kebetulan Ki Sidik sedang berada di pendopo, beliau menyuruh si pemuda menghadap. Si pemuda – yang memperkenalkan dirinya dengan nama Nurseta – pun menyatakan keinginannya untuk mereguk ilmu di padepokan. Berguru. Trenyuh oleh keadaan dan tertarik oleh semangat si pemuda, Ki Sidik pun menerimanya sebagai murid. Sejak itulah Nurseta berguru, mulai dari ilmu kadigdayan, agama, sampai susastra. Tujuh tahun kemudian, si pemuda “turun gunung” dengan berbekal aneka ilmu dari Ki Sidik. Ia menjadi pendekar yang tampan, sakti mandraguna, dan getol membasmi kejahatan.
Itulah cuplikan dari cerita silat berjudul Sejengkal Tanah, Sepercik Darah yang terkenal dari Asmaraman S. Kho Ping Hoo. Cerita itu memang fiktif belaka, namun cuplikan itu menggambarkan dengan jelas tentang apa sebenarnya hakikat “berguru” atau hakikat pendidikan, yakni: mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk kehidupan dan penghidupan.
Pendidikan, dalam arti yang paling sederhana, adalah kegiatan membekali peserta didik dengan pengetahuan atau keterampilan yang berguna. Sekali lagi, pengetahuan dan keterampilan yang berguna. Namun, dewasa ini hakikat pendidikan telah tereduksi sedemikian rupa, sehingga hanya sekedar mencari selembar kertas yang bernama ijazah. Pendidikan sekarang tidak memberikan ilmu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menyiasati hidup, tetapi hanya melatih siswa menjadi robot penghafal. Runyamnya, para peserta didik pun seolah tidak memiliki motivasi positif untuk “menimba ilmu”. Mereka hanya memahami bahwa sekolah hanya untuk mendapat ijazah dan mencapai nilai yang tinggi, bukan mencari “senjata” untuk mengarungi kerasnya kehidupan.
Pada zaman Singosari itu, tentunya tidak ada kurikulum apalagi silabus pembelajaran. Setiap padepokan mengembangkan “kurikulum” sendiri, sesuai dengan kebutuhan. Mereka belajar dari alam dan pengalaman. Dewasa ini, pengembangan kurikulum menghabiskan biaya milyaran rupiah, namun tetap belum terasa “gereget”-nya.
Pada zaman Singosari itu, tentunya juga tidak ada rapor apalagi Ujian Nasional (atau istilahnya pada zaman itu mungkin Ujian Kerajaan, he he). Setiap cantrik bisa menguji sendiri ilmu yang didapatnya dengan pengalaman nyata, kerasnya kehidupan, bahkan medan pertempuran. Sementara sekarang, kita ribut mempersoalkan peningkatan mutu pendidikan dengan hasil UN. Padahal, hasil UN bukan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan merosot atau meningkatnya mutu pendidikan.
Berhentilah untuk mengukur segala sesuatu dengan angka (kuantitatif). Karena pendidikan bukan sekedar permainan angka. Lihatlah berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. Kasus-kasus korupsi, brutalisme suporter sepakbola, penyalahgunaan narkoba, KDRT, sex bebas, prostitusi anak, meningkatnya pengangguran, dan lain-lain. Semua itu menunjukkan bahwa pendidikan yang kita kembangkan belum mampu menjawab tantangan zaman.
Taruhlah hasil UN sangat memuaskan, 100% siswa lulus UN dengan nilai rata-rata 10, tetapi layar TV masih dihiasi dengan berita-berita negatif di atas. Apakah kita bisa menepuk dada sambil mengatakan bahwa mutu pendidikan kita meningkat? ***
Kartini dan Kesetaraan Gender
Di alam keabadiannya sana, R.A. Kartini boleh jadi tersenyum lega menyaksikan kiprah kaum perempuan Indonesia masa kini di ranah publik. (Nyaris) sudah tak ada lagi belenggu yang bisa merintangi gerak bagi kaum perempuan di berbagai bidang kehidupan. Kaum perempuan masa kini sudah banyak yang berpendidikan tinggi; sejajar dengan kaum pria. Berkat pemikiran dan gagasannya, kaum perempuan Indonesia sudah berhasil melintasi fase-fase keterbelakangan dan marginalisasi. Tak hanya dalam ranah pendidikan, kaum perempuan Indonesia juga sudah banyak yang mampu menorehkan prestasi mengagumkan dalam sektor-sektor publik, baik di bidang ekonomi, politik, maupun hukum.
Meski demikian, gagasan dan pemikiran Kartni dinilai belum sepenuhnya bisa terwujud. Secara jujur mesti diakui, masih banyak fenomena sosial yang menggambarkan tentang munculnya bias gender, baik dalam bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, pelabelan, marginalisasi (peminggiran), maupun beban ganda. Masih kuatnya kultur patriarki dalam strata masyarakat kita, membuat kesetaraan gender yang digagas Kartini masih mengalami banyak hambatan.
Dalam konteks demikian, sungguh arif apabila nilai-nilai kesetaraan gender ini secara implisit mulai terakomodasi dalam dunia pendidikan. Sebagai kawah candradimuka peradaban, institusi pendidikan bisa dibilang sebagai media yang strategis untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender kepada anak-anak bangsa yang kini tengah gencar menimba ilmu. Dalam KTSP pun, kesetaraan gender dijadikan sebagai salah satu prinsip dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum, sehingga pelan tapi pasti, dunia pendidikan mampu mendesain sebuah sistem pendidikan yang mampu memuliakan derajat kaum perempuan. Ini artinya, setiap satuan pendidikan (sekolah) mesti mulai memasukkan sikap responsif gender ke dalam kurikulum, misalnya, melalui bahan ajar lintas-mata pelajaran.
Pengarusutamaan gender dalam dunia pendidikan memang tidak diarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap kuatnya budaya patriarki yang masih demikian kuat dalam struktur masyarakat kita, tetapi lebih diorientasikan untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender secara alamiah, sehingga tidak terjadi gesekan dan friksi antara sekolah dan masyarakat. Melalui penanaman nilai kesetaraan gender secara alamiah dan mengalir sesuai dengan dunia peserta didik, budaya patriarki yang dinilai kurang menghargai peran dan kiprah kaum perempuan di ranah publik, pelan tapi pasti akan hilang pada beberapa generasi mendatang.
Nah, selamat merayakan Hari Kartini dan Dirgahayu Perempuan Indonesia! ***
(Baca lanjutannya ....)
Meski demikian, gagasan dan pemikiran Kartni dinilai belum sepenuhnya bisa terwujud. Secara jujur mesti diakui, masih banyak fenomena sosial yang menggambarkan tentang munculnya bias gender, baik dalam bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, pelabelan, marginalisasi (peminggiran), maupun beban ganda. Masih kuatnya kultur patriarki dalam strata masyarakat kita, membuat kesetaraan gender yang digagas Kartini masih mengalami banyak hambatan.Dalam konteks demikian, sungguh arif apabila nilai-nilai kesetaraan gender ini secara implisit mulai terakomodasi dalam dunia pendidikan. Sebagai kawah candradimuka peradaban, institusi pendidikan bisa dibilang sebagai media yang strategis untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender kepada anak-anak bangsa yang kini tengah gencar menimba ilmu. Dalam KTSP pun, kesetaraan gender dijadikan sebagai salah satu prinsip dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum, sehingga pelan tapi pasti, dunia pendidikan mampu mendesain sebuah sistem pendidikan yang mampu memuliakan derajat kaum perempuan. Ini artinya, setiap satuan pendidikan (sekolah) mesti mulai memasukkan sikap responsif gender ke dalam kurikulum, misalnya, melalui bahan ajar lintas-mata pelajaran.
Pengarusutamaan gender dalam dunia pendidikan memang tidak diarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap kuatnya budaya patriarki yang masih demikian kuat dalam struktur masyarakat kita, tetapi lebih diorientasikan untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender secara alamiah, sehingga tidak terjadi gesekan dan friksi antara sekolah dan masyarakat. Melalui penanaman nilai kesetaraan gender secara alamiah dan mengalir sesuai dengan dunia peserta didik, budaya patriarki yang dinilai kurang menghargai peran dan kiprah kaum perempuan di ranah publik, pelan tapi pasti akan hilang pada beberapa generasi mendatang.
Nah, selamat merayakan Hari Kartini dan Dirgahayu Perempuan Indonesia! ***
PESAN DAN TIPS UNTUK PESERTA UJIAN NASIONAL
Berikut ini kami posting pesan dan tips untuk peserta Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh BSNP agar dijadikan sebagai bahan persiapan menjelang maupun saat UN berlangsung:
Semua peserta ujian nasional (UN) agar tidak terpengaruh dengan isu-isu tentang kunci jawaban soal UN yang beredar di tengah masyarakat. Mereka harus lebih percaya diri dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming atau tawaran dari siapapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu peserta UN harus mengutamakan kejujuran. Jika mereka jujur, sebenarnya kita tidak perlu melibatkan TPI apalagi polisi dalam penyelenggaraan UN. Sedangkan kepada para guru dan orang tua murid supaya memberikan dorongan dan motivasi kepada murid-murid untuk mempersiapkan ujian dengan sebaik mungkin demi kesuksesan anak-anak kita, generasi penerus bangsa.
10 TIPS MENGHADAPI UN
1. Belajar dengan tekun.
2. Mengulangi mata pelajaran.
3. Bertanya kepada teman sejawat, orang tua atau guru jika ada materi pelajaran yang belum dipahami.
4. Percaya diri. Percaya dengan kemampun diri sendiri. You can if you think you can.
5. Mencoba mengerjakan soal-soal ujian tahun yang lalu.
6. Berlatih menjawab soal-soal latihan yang ada di dalam buku pelajaran.
7. Berpikir positif
8. Bersikap sportif.
9. Menjaga kesehatan dengan cukup istirahat, olah raga, dan makan secara teratur.
10. Berdo’a kepada Allah
11 TIPS MENGIKUTI UN
1. Datang ke tempat ujian, sebelum waktu ujian dimulai untuk menyesuaikan diri dengan situasi ujian.
2. Pastikan kartu ujian dan alat tulis yang diperlukan telah anda bawa.
3. Mulailah dengan berdo’a kepada Allah supaya dimudahkan dalam menjawab soal ujian.
4. Sebelum mengerjakan soal, baca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal ujian.
5. Tulis identitas pribadi anda dengan sempurna, sesuai dengan petunjuk pengisian.
6. Kelola waktu dengan bijak.
7. Kerjakan lebih dahulu soal yang mudah, baru soal yang sulit.
8. Jawab semua soal ujian.
9. Jujur dan tidak menyontek.
10. Jangan terburu-buru meninggalkan ruang ujian.
11. Cek dan recek kembali jawaban anda sebelum meninggalkan ruang ujian. ***
Sumber: BSNP
(Baca lanjutannya ....)
Semua peserta ujian nasional (UN) agar tidak terpengaruh dengan isu-isu tentang kunci jawaban soal UN yang beredar di tengah masyarakat. Mereka harus lebih percaya diri dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming atau tawaran dari siapapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu peserta UN harus mengutamakan kejujuran. Jika mereka jujur, sebenarnya kita tidak perlu melibatkan TPI apalagi polisi dalam penyelenggaraan UN. Sedangkan kepada para guru dan orang tua murid supaya memberikan dorongan dan motivasi kepada murid-murid untuk mempersiapkan ujian dengan sebaik mungkin demi kesuksesan anak-anak kita, generasi penerus bangsa.
10 TIPS MENGHADAPI UN
1. Belajar dengan tekun.
2. Mengulangi mata pelajaran.
3. Bertanya kepada teman sejawat, orang tua atau guru jika ada materi pelajaran yang belum dipahami.
4. Percaya diri. Percaya dengan kemampun diri sendiri. You can if you think you can.
5. Mencoba mengerjakan soal-soal ujian tahun yang lalu.
6. Berlatih menjawab soal-soal latihan yang ada di dalam buku pelajaran.
7. Berpikir positif
8. Bersikap sportif.
9. Menjaga kesehatan dengan cukup istirahat, olah raga, dan makan secara teratur.
10. Berdo’a kepada Allah
11 TIPS MENGIKUTI UN
1. Datang ke tempat ujian, sebelum waktu ujian dimulai untuk menyesuaikan diri dengan situasi ujian.
2. Pastikan kartu ujian dan alat tulis yang diperlukan telah anda bawa.
3. Mulailah dengan berdo’a kepada Allah supaya dimudahkan dalam menjawab soal ujian.
4. Sebelum mengerjakan soal, baca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal ujian.
5. Tulis identitas pribadi anda dengan sempurna, sesuai dengan petunjuk pengisian.
6. Kelola waktu dengan bijak.
7. Kerjakan lebih dahulu soal yang mudah, baru soal yang sulit.
8. Jawab semua soal ujian.
9. Jujur dan tidak menyontek.
10. Jangan terburu-buru meninggalkan ruang ujian.
11. Cek dan recek kembali jawaban anda sebelum meninggalkan ruang ujian. ***
Sumber: BSNP
Ujian Nasional Belum Berpihak pada Pengembangan Potensi Siswa
Oleh: Sawali Tuhusetya
Jika tak ada aral melintang, para siswa SMA/MA, SMALB, dan SMK akan menempuh Ujian Nasional (UN) utama pada 22 – 26 Maret 2010. Sedangkan, siswa SMP/MTs dan SMPLB pada 29 Maret – 1 April 2010. Berbeda dengan tahun sebelumnya, UN tahun ini ada UN ulangan yang diperuntukkan bagi siswa yang tidak lulus. Itulah sebabnya, jadwal UN tahun ini dipercepat, sehingga siswa yang mengikuti UN ulangan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan jenjang berikutnya. UN ulangan untuk siswa SMA/MA, SMALB, dan SMK berlangsung 10 – 14 Mei 2010, sedangkan untuk siswa SMP/MTs dan SMPLB berlangsung 17 – 20 Mei 2010.

Momen-momen semacam itu, diakui atau tidak, telah membuat banyak pihak cemas dan khawatir. Guru mengerahkan sekian jurus untuk memberikan trik terbaik buat siswa didiknya, orang tua terus memberikan ruang dan waktu kepada anaknya untuk ikut les sana-sini, siswa dengan segala keterbatasan dirinya dipaksa harus memasuki dunia yang sarat persaingan, pejabat pun tak kalah sibuk menggelontorkan sejumlah kebijakan agar institusi dan daerahnya bisa terangkat citranya lewat hasil UN yang bagus. Dengan kata lain, UN telah menciptakan situasi yang memaksa para pemangku kepentingan beradu strategi untuk mendapatkan hasil terbaik. Sepanjang strategi yang dipilih mengedepankan nilai kejujuran, sudah pasti UN bisa menjadi momen yang tepat sebagai “starting point” peningkatan mutu pendidikan. Namun, persoalannya menjadi lain ketika banyak pihak yang menempuh cara-cara curang untuk meluluskan siswa. Ironisnya, itulah realitas sosial yang terjadi dari tahun ke tahun. UN selalu diwarnai kecurangan, tetapi (nyaris) tak ada tindakan tegas. UN yang seharusnya bisa menjadi “starting point” peningkatan mutu, justru telah menjadi awal pembusukan proses pendidikan.
Kecurangan UN yang terjadi, baik secara terselubung maupun terang-terangan, dalam jangka pendek mungkin bisa menolong siswa dari ketidaklulusan. Namun, dalam jangka panjang, justru akan berdampak buruk terhadap kualitas generasi masa depan. Anak-anak akan belajar dari lingkungan dan situasi yang membentuknya. Ketika kecurangan dibiarkan, cara-cara instan ditempuh untuk menggapai sukses, maka yang terjadi kelak adalah lahirnya generasi yang memuja gaya hidup instan, nihil apresiasinya terhadap budaya proses dan kerja keras, dan merajalelanya sikap hidup pragmatis yang membahayakan masa depan bangsa.
Dalam konteks demikian, UN yang salah urus setidaknya telah memiliki andil terhadap merebaknya budaya instan lengkap dengan segala asesoris kecurangannya. Pendidikan yang seharusnya menjadi kawah candradimuka peradaban justru dianggap telah menjadi altar persembahan buat para dewa kebohongan dan kecurangan yang menghancurkan nilai-nilai luhur baku. Anak-anak jadi kehilangan semangat dan etos belajar. Buat apa belajar keras kalau pada akhirnya terkalahkan dan terkebiri oleh cara-cara curang dan ketidakjujuran.
Negeri kita memang sudah memiliki pengalaman cukup matang dalam penyelenggaraan UN. Namun, kebijakan pemerintah yang selalu abai terhadap berbagai kritik yang selama ini mengemuka dari para pengamat dan pemerhati dunia pendidikan, UN yang salah urus tetap jalan terus. Penentuan kriteria kelulusan dengan nilai terendah, misalnya, disadari atau tidak, telah mengebiri potensi siswa didik. Mereka yang memiliki talenta dan potensi majemuk diseragamkan dan dikerangkeng dalam proses homogenitas kompetensi. Agar dapat lulus, seorang siswa, misalnya, harus memenuhi kriteria “memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya”. Ini artinya, seorang siswa yang mendapatkan nilai kurang dari 4,00 pada satu mata pelajaran, mustahil bisa lulus, meskipun nilainya bagus untuk mata pelajaran yang lain.
Saya mempunyai sebuah ilustrasi seperti ini. Si A, misalnya, mendapatkan nilai UN Matematika = 3,90, IPA = 7,50, Bahasa Indonesia = 9,60, dan Bahasa Inggris = 8,80, sehingga jumlah nilainya mencapai 29,80 dengan nilai rata-rata akhirnya mencapai 7,45. Dengan perolehan nilai seperti itu, si A jelas tidak akan lulus. Bandingkan dengan si B, misalnya, mendapatkan nilai UN 5,50 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Meskipun dengan jumlah nilai 22,00 dengan nilai rata-rata hanya 5,50, si B tetap bisa lulus dengan mulus. Dari sisi talenta dan potensi, seharusnya si A jelas memiliki kompetensi lebih jika dibandingkan dengan si B. Si A hanya memiliki kelemahan di satu bidang, yakni Matematika, tetapi memiliki banyak kelebihan di bidang yang lain, sedangkan si B memiliki kelemahan yang merata di seluruh bidang. Jika mau jujur, seharusnya si A yang lulus, sedangkan si B yang masih perlu dipertanyakan kompetensinya. Namun, akibat sistem UN yang salah urus dan mengebiri potensi siswa didik, banyak siswa hebat dan bertalenta yang mengalami nasib tragis.
Karena sudah diputuskan lewat Permendiknas dan diperkuat dengan Prosedur Operasi Standar (POS) oleh BSNP, mau atau tidak, kriteria kelulusan yang tidak berpihak kepada keberagaman potensi siswa didik semacam itu akan tetap digunakan sebagai acuan penentuan kelulusan tahun ini. Itu artinya, pelaksanaan UN tahun ini agaknya juga masih sulit menghindari kecurangan dan kebohongan.
Kita berharap, ada perubahan sistem UN secara signifikan untuk tahun-tahun mendatang. Kriteria kelulusan yang menggunakan nilai terendah idealnya dihapuskan dan cukup menggunakan nilai rata-rata sebagai penentu kelulusan. Dengan cara demikian, keberagaman talenta dan potensi siswa didik terakomodasi dan terhindar dari upaya sistematis untuk “membunuh” siswa hebat dan bertalenta.
Nah, selamat menempuh ujian nasional. Gunakan semboyan, “Saya tak peduli orang lain melakukan kecurangan, yang penting saya jujur dan ksatria.” ***
(Baca lanjutannya ....)
Jika tak ada aral melintang, para siswa SMA/MA, SMALB, dan SMK akan menempuh Ujian Nasional (UN) utama pada 22 – 26 Maret 2010. Sedangkan, siswa SMP/MTs dan SMPLB pada 29 Maret – 1 April 2010. Berbeda dengan tahun sebelumnya, UN tahun ini ada UN ulangan yang diperuntukkan bagi siswa yang tidak lulus. Itulah sebabnya, jadwal UN tahun ini dipercepat, sehingga siswa yang mengikuti UN ulangan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan jenjang berikutnya. UN ulangan untuk siswa SMA/MA, SMALB, dan SMK berlangsung 10 – 14 Mei 2010, sedangkan untuk siswa SMP/MTs dan SMPLB berlangsung 17 – 20 Mei 2010.

Momen-momen semacam itu, diakui atau tidak, telah membuat banyak pihak cemas dan khawatir. Guru mengerahkan sekian jurus untuk memberikan trik terbaik buat siswa didiknya, orang tua terus memberikan ruang dan waktu kepada anaknya untuk ikut les sana-sini, siswa dengan segala keterbatasan dirinya dipaksa harus memasuki dunia yang sarat persaingan, pejabat pun tak kalah sibuk menggelontorkan sejumlah kebijakan agar institusi dan daerahnya bisa terangkat citranya lewat hasil UN yang bagus. Dengan kata lain, UN telah menciptakan situasi yang memaksa para pemangku kepentingan beradu strategi untuk mendapatkan hasil terbaik. Sepanjang strategi yang dipilih mengedepankan nilai kejujuran, sudah pasti UN bisa menjadi momen yang tepat sebagai “starting point” peningkatan mutu pendidikan. Namun, persoalannya menjadi lain ketika banyak pihak yang menempuh cara-cara curang untuk meluluskan siswa. Ironisnya, itulah realitas sosial yang terjadi dari tahun ke tahun. UN selalu diwarnai kecurangan, tetapi (nyaris) tak ada tindakan tegas. UN yang seharusnya bisa menjadi “starting point” peningkatan mutu, justru telah menjadi awal pembusukan proses pendidikan.Kecurangan UN yang terjadi, baik secara terselubung maupun terang-terangan, dalam jangka pendek mungkin bisa menolong siswa dari ketidaklulusan. Namun, dalam jangka panjang, justru akan berdampak buruk terhadap kualitas generasi masa depan. Anak-anak akan belajar dari lingkungan dan situasi yang membentuknya. Ketika kecurangan dibiarkan, cara-cara instan ditempuh untuk menggapai sukses, maka yang terjadi kelak adalah lahirnya generasi yang memuja gaya hidup instan, nihil apresiasinya terhadap budaya proses dan kerja keras, dan merajalelanya sikap hidup pragmatis yang membahayakan masa depan bangsa.
Pendidikan pada hakikatnya merupakan investasi masa depan. Buahnya baru bisa dipetik dalam kurun waktu antara 15 hingga 25 tahun mendatang. Kalau sejak dini anak-anak masa depan negeri ini sudah “diracuni” strategi potong kompas dalam meraih sukses semu, jangan salahkan mereka kelak kalau menjadi generasi bebal yang miskin nurani, menjadi pewaris semangat Machiavelli yang menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan, bahkan bukan mustahil kelak mereka akan menjadi generasi yang mau menang sendiri dengan menerapkan strategi ilmu permalingan yang tega menjual nilai kebenaran dan kejujuran demi memenangkan ambisi dan keserakahan.
Dalam konteks demikian, UN yang salah urus setidaknya telah memiliki andil terhadap merebaknya budaya instan lengkap dengan segala asesoris kecurangannya. Pendidikan yang seharusnya menjadi kawah candradimuka peradaban justru dianggap telah menjadi altar persembahan buat para dewa kebohongan dan kecurangan yang menghancurkan nilai-nilai luhur baku. Anak-anak jadi kehilangan semangat dan etos belajar. Buat apa belajar keras kalau pada akhirnya terkalahkan dan terkebiri oleh cara-cara curang dan ketidakjujuran.
Negeri kita memang sudah memiliki pengalaman cukup matang dalam penyelenggaraan UN. Namun, kebijakan pemerintah yang selalu abai terhadap berbagai kritik yang selama ini mengemuka dari para pengamat dan pemerhati dunia pendidikan, UN yang salah urus tetap jalan terus. Penentuan kriteria kelulusan dengan nilai terendah, misalnya, disadari atau tidak, telah mengebiri potensi siswa didik. Mereka yang memiliki talenta dan potensi majemuk diseragamkan dan dikerangkeng dalam proses homogenitas kompetensi. Agar dapat lulus, seorang siswa, misalnya, harus memenuhi kriteria “memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya”. Ini artinya, seorang siswa yang mendapatkan nilai kurang dari 4,00 pada satu mata pelajaran, mustahil bisa lulus, meskipun nilainya bagus untuk mata pelajaran yang lain.
Saya mempunyai sebuah ilustrasi seperti ini. Si A, misalnya, mendapatkan nilai UN Matematika = 3,90, IPA = 7,50, Bahasa Indonesia = 9,60, dan Bahasa Inggris = 8,80, sehingga jumlah nilainya mencapai 29,80 dengan nilai rata-rata akhirnya mencapai 7,45. Dengan perolehan nilai seperti itu, si A jelas tidak akan lulus. Bandingkan dengan si B, misalnya, mendapatkan nilai UN 5,50 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Meskipun dengan jumlah nilai 22,00 dengan nilai rata-rata hanya 5,50, si B tetap bisa lulus dengan mulus. Dari sisi talenta dan potensi, seharusnya si A jelas memiliki kompetensi lebih jika dibandingkan dengan si B. Si A hanya memiliki kelemahan di satu bidang, yakni Matematika, tetapi memiliki banyak kelebihan di bidang yang lain, sedangkan si B memiliki kelemahan yang merata di seluruh bidang. Jika mau jujur, seharusnya si A yang lulus, sedangkan si B yang masih perlu dipertanyakan kompetensinya. Namun, akibat sistem UN yang salah urus dan mengebiri potensi siswa didik, banyak siswa hebat dan bertalenta yang mengalami nasib tragis.
Karena sudah diputuskan lewat Permendiknas dan diperkuat dengan Prosedur Operasi Standar (POS) oleh BSNP, mau atau tidak, kriteria kelulusan yang tidak berpihak kepada keberagaman potensi siswa didik semacam itu akan tetap digunakan sebagai acuan penentuan kelulusan tahun ini. Itu artinya, pelaksanaan UN tahun ini agaknya juga masih sulit menghindari kecurangan dan kebohongan.
Kita berharap, ada perubahan sistem UN secara signifikan untuk tahun-tahun mendatang. Kriteria kelulusan yang menggunakan nilai terendah idealnya dihapuskan dan cukup menggunakan nilai rata-rata sebagai penentu kelulusan. Dengan cara demikian, keberagaman talenta dan potensi siswa didik terakomodasi dan terhindar dari upaya sistematis untuk “membunuh” siswa hebat dan bertalenta.
Nah, selamat menempuh ujian nasional. Gunakan semboyan, “Saya tak peduli orang lain melakukan kecurangan, yang penting saya jujur dan ksatria.” ***
Mendiknas: Paradigma Gender Harus Digeser
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, paradigma masyarakat tentang gender harus digeser. Menurutnya, laki-laki dan perempuan adalah sama. Hal ini yang melatarbelakangi perlunya dilakukan pengarusutamaan gender."Paradigma itu, ideologi itu, harus bergeser. Pendidikan itu untuk semua dan kehidupan itu juga untuk semua," kata Mendiknas usai membuka Lokakarya Pengalaman Terpetik Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan di Kemendiknas, Jakarta, Rabu Malam (24/2/2010).
Gender adalah konsep budaya yang diberikan pada seseorang karena ia terlahir dengan jenis kelamin tertentu. Sebagai akibat dari suatu proses kebudayaan, maka ada perbedaan perlakuan antara laki-laki dengan perempuan dalam peranan sehari-hari, yang kemudian menjadi stereotype tertentu di dalam masyarakat.
Dengan pemahaman bahwa gender adalah konsep di dalam kebudayaan masyarakat, ditambah merupakan hasil dari pemikiran kebudayaan masyarakat, gender itu dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman.
Mendiknas mengungkapkan, fakta bias gender terjadi di berbagai sisi kehidupan masyarakat seperti di dunia akademik, jabatan, dan karir. Kelompok-kelompok perempuan, kata Mendiknas, kurang bisa berpartisipasi di dalam ikut serta membangun bangsa. "Ini faktanya memang demikian. Bisa jadi karena memang sejarah panjang bahwa perempuan secara ideologinya berada pada garis belakang. Oleh karena itu kenapa dilakukan pengarusutamaan (gender)," ungkapnya.
Sementara, kata Mendiknas, di bidang pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kesetaraan gender sudah bagus. Hampir seluruh anak baik laki-laki maupun perempuan mengakses dunia pendidikan. Namun, lanjut Mendiknas, pada jenjang pendidikan tinggi usia 18-23 tahun mulai berkurang. Hal ini, kata Mendiknas, disebabkan pada usia tersebut mulai terjadi proses pernikahan. "Ujung-ujungnya tidak sekolah. Bagaimana mau sekolah wong sudah hamil? Paradigma ini yang harus digeser," katanya.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, pengarusutamaan gender dilakukan agar pemerintah dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam memproduksi kebijakan, program, kegiatan yang adil dan responsif gender kepada rakyatnya, baik perempuan dan laki-laki.
Selain itu, lanjut Linda, kebijakan dan pelayanan publik, serta program dan perundang-undangan yang adil dan responsif gender akan membuahkan manfaat yang adil bagi semua rakyat perempuan dan laki-laki. "Keberhasilan pelaksanaan pengarusutamaan gender memperkuat kehidupan sosial, politik, dan ekonomi suatu bangsa," katanya.
Lebih lanjut Linda mengatakan, anggaran responsif gender diperlukan. Dia mengungkapkan, selama ini ada anggapan yang salah tentang anggaran responsif gender. "Bukan anggaran dibagi 50 persen untuk laki-laki dan 50 persen untuk perempuan atau penyisihan anggaran lima persen. Bukan juga penambahan unsur baru dalam anggaran, tetapi bagaimana anggaran responsif gender terjadi di semua program," katanya.***
(Sumber: http://www.depdikn
Pelarangan Buku dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
Langkah Kejaksaan Agung melarang peredaran buku pada penghujung 2009 menorehkan luka perih dalam dinamika pencerdasan bangsa. Melalui Keputusan No.139 sampai dengan No. 143/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009, Jaksa Agung melarang peredaran lima buku karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat menimbulkan kerawanan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan keresahan dan terganggunya ketertiban umum.
Keputusan Jaksa Agung telah memancing reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, misalnya, menyatakan bahwa pelarangan justru bisa berdampak kontraproduktif, apalagi jika berkaitan dengan sejarah masa lalu. Masyarakat, yang saat ini sudah mengerti haknya memperoleh informasi, bisa mencurigai bahwa ada fakta sejarah yang sengaja disembunyikan.
Sementara itu, Rhoma Dwi Aria Yuliantri, yang bukunya dilarang, berpendapat bahwa sejarah adalah multitafsir, tidak tunggal. Terhadap alternatif kebenaran lain, masyarakat harus toleran. Mengenai bukunya yang dinyatakan dilarang oleh Kejaksaan Agung, Rhoma mengaku belum tahu substansi pelarangan. Bahkan, ia juga belum diberi tahu hal-hal apa di bukunya yang membuat menjadi terlarang. Yang pasti, melarang buku --sebagai karya intelektual-- merupakan pelanggaran atas hak berkreasi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pun menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung itu adalah tindakan yang tidak demokratis. Langkah itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap instrumen hak asasi manusia yang dibentuk dan berlaku di Indonesia. Elsam mendesak agar keputusan dan instruksi Jaksa Agung itu dicabut. Kejagung juga diminta menghentikan tindakan yang dapat menghalangi, membatasi, atau mengekang kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat setiap orang. Hal itu termasuk memulihkan peredaran buku dan barang cetakan lainnya yang sebelumnya dilarang beredar.
Menyikapi pelarangan buku, KontraS mendesak Kejaksaan Agung untuk mencabut pelarangan buku-buku tersebut, sekaligus menghentikan praktek pelarangan peredaran karya-karya intelektual di masa mendatang. KontraS juga mendesak pembatalan atas aturan-aturan hukum yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi.
Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) juga menentang pelarangan buku. Dalam pandangan ISSI, pelarangan semacam itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia, tetapi juga amanat UUD 1945 untuk “memajukan kecerdasan umum”. ISSI juga menuntut agar: (1) Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan menghentikan praktik pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan mengenai sejarah hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan unjuk kuasa menggunakan hukum warisan rezim otoriter; dan (2) pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan kolonial dan rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan pemikiran sudah sepatutnya diakhiri.
Ya, ya, ya, meski reformasi bertubi-tubi digencarkan, perilaku para pemegang kekuasaan agaknya belum sepenuhnya berubah. Tindak pelarangan yang dilakukan Jaksa Agung tak jauh berbeda dengan tindakan masif rezim Orde Baru yang telah melarang peredaran beberapa buku, seperti:
Apapun dalihnya, pelarangan buku, dalam pandangan awam saya, jelas bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dengan amat sadar diberi “tinta biru” oleh para pendiri negara bahwa bangsa ini harus menjadi bangsa yang cerdas. Salah satu upaya untuk ikut mendesain bangsa yang cerdas adalah tersedianya buku-buku bermutu yang bisa dengan mudah dibaca oleh anak-anak bangsa sehingga akan terus memberi inspirasi kepada generasi bangsa ini untuk selalu membuka mata batinnya terhadap persoalan-persoalan kebangsaan.
Seiring dengan perkembangan dan dinamika peradaban, anak-anak bangsa negeri ini juga makin cerdas dan kritis sehingga bisa memilih dan memilah, mana buku yang tergolong sampah dan mana buku yang tergolong mencerahkan. Ini artinya, tanpa dilarang pun, peredaran buku akan tunduk pada siklus dan seleksi alam yang akan terus menguji kehadiran sebuah buku. Buku-buku yang diduga menyebarkan fitnah, cari sensasi, atau menyebarkan sikap kebencian dan permusuhan, pelan tapi pasti, akan tergusur oleh kecerdasan generasi pada setiap zamannya. Dalam konteks demikian, pelarangan buku sesungguhnya tidak diperlukan lagi karena nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan jelas-jelas merupakan sebuah tragedi pencerdasan kehidupan bangsa di era global dan mondial ini. ***
(Baca lanjutannya ....)
Buku-buku yang dilarang beredar, antara lain:
- Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Roosa;
- Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Socrates Sofyan Yoman;
- Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, Muhidin M. Dahlan;
- Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan, MM; dan
- Mengungkap Misteri Keberadaan Agama karangan Drs. H Syahrudin Ahmad.
Keputusan Jaksa Agung telah memancing reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, misalnya, menyatakan bahwa pelarangan justru bisa berdampak kontraproduktif, apalagi jika berkaitan dengan sejarah masa lalu. Masyarakat, yang saat ini sudah mengerti haknya memperoleh informasi, bisa mencurigai bahwa ada fakta sejarah yang sengaja disembunyikan.
Sementara itu, Rhoma Dwi Aria Yuliantri, yang bukunya dilarang, berpendapat bahwa sejarah adalah multitafsir, tidak tunggal. Terhadap alternatif kebenaran lain, masyarakat harus toleran. Mengenai bukunya yang dinyatakan dilarang oleh Kejaksaan Agung, Rhoma mengaku belum tahu substansi pelarangan. Bahkan, ia juga belum diberi tahu hal-hal apa di bukunya yang membuat menjadi terlarang. Yang pasti, melarang buku --sebagai karya intelektual-- merupakan pelanggaran atas hak berkreasi.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pun menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung itu adalah tindakan yang tidak demokratis. Langkah itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap instrumen hak asasi manusia yang dibentuk dan berlaku di Indonesia. Elsam mendesak agar keputusan dan instruksi Jaksa Agung itu dicabut. Kejagung juga diminta menghentikan tindakan yang dapat menghalangi, membatasi, atau mengekang kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat setiap orang. Hal itu termasuk memulihkan peredaran buku dan barang cetakan lainnya yang sebelumnya dilarang beredar.
Menyikapi pelarangan buku, KontraS mendesak Kejaksaan Agung untuk mencabut pelarangan buku-buku tersebut, sekaligus menghentikan praktek pelarangan peredaran karya-karya intelektual di masa mendatang. KontraS juga mendesak pembatalan atas aturan-aturan hukum yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi.
Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) juga menentang pelarangan buku. Dalam pandangan ISSI, pelarangan semacam itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia, tetapi juga amanat UUD 1945 untuk “memajukan kecerdasan umum”. ISSI juga menuntut agar: (1) Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan menghentikan praktik pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan mengenai sejarah hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan unjuk kuasa menggunakan hukum warisan rezim otoriter; dan (2) pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan kolonial dan rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan pemikiran sudah sepatutnya diakhiri.
Ya, ya, ya, meski reformasi bertubi-tubi digencarkan, perilaku para pemegang kekuasaan agaknya belum sepenuhnya berubah. Tindak pelarangan yang dilakukan Jaksa Agung tak jauh berbeda dengan tindakan masif rezim Orde Baru yang telah melarang peredaran beberapa buku, seperti:
- Bumi Manusia (1980) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Anak Semua Bangsa (1981) karya Pramoedya Ananta Toer, Komunis dan Marxist;
- Jejak Langkah (1985) karya Pramoedya Ananta Toer, Komunis dan Marxist;
- Rumah Kaca (1988) karya Pramoedya Ananta Toer, Komunis dan Marxist;
- Arus Balik (1995) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Nyanyi Sunyi Seorang Bisu (1995-1996) karya Pramoedya Ananta Toer (Naskah asli berjudul “Nyanyi Tunggal Seorang Bisu” dibuat tahun 1991;
- Di Tepi Kali Bekasi (1947) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Perburuan (1950) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Keluarga Gerilya (1950) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Percikan Revolusi (1950) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Subuh (1950) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Bukan Pasar Malam (1951) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Mereka yang Dilumpuhkan (1951) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Cerita dari Blora (1952) Pramoedya Ananta Toer;
- Korupsi (1954) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Cerita dari Jakarta (1957) karya Pramoedya Ananta Toer;
- Serat Darmogandul;
- Suluk Gatoloco;
- Buku Putih Perjuangan Mahasiswa Indonesia KM ITB 1979;
- Apakah Soeharto Terlibat Peristiwa PKI;
- Bayang-bayang PKI (1995) karya Institut Studi Arus Informasi disunting Stanley;
- Madame D Syuga;
- Painting in Islam;
- Dosa dan Penebusan Menurut Islam dan Kristen;
- Kristus Dalam Injil dan Al Quran;
- Mujarobat Ampuh;
- Berhati-hati Membuat Tuduhan;
- Menyingkap Sosok Misionaris;
- Sajian Tuntutan Tuhan pada Akhir Zaman;
- Aurad Muhammadiyah;
- Memoar Oei Tjoe Tat (1995);
- Islamic Invation karya Robert Morey;
- Di Balik Jeruji Besi diterbitkan Yayasan Kalimatullah;
- Alkitabul Muqodas diterbitkan Yayasan Kalimatullah;
- Kesaksian Al Quran diterbitkan Yayasan Kalimatullah; dan
- Tuanku Rao (1967) karya Parlindungan.
Apapun dalihnya, pelarangan buku, dalam pandangan awam saya, jelas bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dengan amat sadar diberi “tinta biru” oleh para pendiri negara bahwa bangsa ini harus menjadi bangsa yang cerdas. Salah satu upaya untuk ikut mendesain bangsa yang cerdas adalah tersedianya buku-buku bermutu yang bisa dengan mudah dibaca oleh anak-anak bangsa sehingga akan terus memberi inspirasi kepada generasi bangsa ini untuk selalu membuka mata batinnya terhadap persoalan-persoalan kebangsaan.
Buku juga mampu melahirkan generasi yang kritis sehingga anak-anak bangsa negeri ini mampu berpikir secara kreatif dan multidimensional. Melalui buku, anak-anak muda negeri ini akan terus mendapatkan gizi dan nutrisi batin yang cukup sehingga terhindar dari degradasi keilmuan dan keluhuran budi.
Kekhawatiran bahwa buku akan mengganggu ketertiban umum sejatinya merupakan perwujudan sikap paranoid dan sebuah paradigma kaum otoriter yang menginginkan anak-anak bangsa negeri ini menjadi generasi “anak mami” yang mesti selalu tunduk dan penurut kepada penguasa.
Seiring dengan perkembangan dan dinamika peradaban, anak-anak bangsa negeri ini juga makin cerdas dan kritis sehingga bisa memilih dan memilah, mana buku yang tergolong sampah dan mana buku yang tergolong mencerahkan. Ini artinya, tanpa dilarang pun, peredaran buku akan tunduk pada siklus dan seleksi alam yang akan terus menguji kehadiran sebuah buku. Buku-buku yang diduga menyebarkan fitnah, cari sensasi, atau menyebarkan sikap kebencian dan permusuhan, pelan tapi pasti, akan tergusur oleh kecerdasan generasi pada setiap zamannya. Dalam konteks demikian, pelarangan buku sesungguhnya tidak diperlukan lagi karena nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan jelas-jelas merupakan sebuah tragedi pencerdasan kehidupan bangsa di era global dan mondial ini. ***
Pendidikan Karakter dan Apresiasi Sastra
Oleh: Sawali Tuhusetya
Rabu, 20 Januari 2010, saya diundang oleh Direktorat Pembinaan TK/SD di Ruang Rapat Gedung E Lantai 18 Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional, Senayan, Jakarta, untuk mengikuti Rapat Persiapan menjelang digelarnya Festival Sastra Tingkat SD/MI Tingkat Nasional Tahun 2010. Rapat yang berlangsung pukul 14.30-16.30 WIB tersebut, selain dihadiri Direktur Pembinaan TK/SD dan pejabat terkait, juga hadir Dr. Zaim Uchrowi dan Intan Savitri (Balai Pustaka), Helvi Tiana Rosa, dan beberapa undangan yang lain. Sayangnya, sastrawan lain, seperti Taufik Ismail, Hudan Hidayat, atau Maman S. Mahayana (kabar terakhir sedang berada di Korea) yang juga diundang batal hadir.

Direktur Pembinaan TK/SD
Jajaran Direktorat Pembinaan TK/SD
Helvy Tiana Rosa dan Intan Savitri
Dr. Zaim Uchrowi (Direktur Balai Pustaka)
Ide digelarnya Festival Sastra, menurut Direktur Pembinaan TK/SD, sudah digagas sejak 3 tahun yang lalu. Namun, agaknya baru tahun 2010 gagasan tersebut bisa diwujudkan. Ide ini berawal dari keresahan terhadap fenomena hilangnya pendidikan karakter dan budi pekerti dalam ranah pendidikan kita. Merebaknya sikap hidup pragmatik, melembaganya budaya kekerasan, atau meruyaknya bahasa ekonomi dan politik, disadari atau tidak, telah ikut melemahkan karakter anak-anak bangsa, sehingga nilai-nilai luhur baku dan kearifan sikap hidup menjadi mandul. Anak-anak sekarang gampang sekali melontarkan bahasa oral dan bahasa tubuh yang cenderung tereduksi oleh gaya ungkap yang kasar dan vulgar. Nilai-nilai etika dan estetika telah terbonsai dan terkerdilkan oleh gaya hidup instan dan pragmatik.
Ya, ya, ya, pendidikan berbasis karakter di negeri ini memang telah lama hilang. Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn), misalnya, yang seharusnya bisa menjadi “katalisator” untuk membendung arus merebaknya budaya kekerasan dan proses demoralisasi, dinilai telah berubah menjadi mata pelajaran berbasis indoktrinasi dan dogmatis yang semata-mata mengajarkan nilai baik dan buruk, tanpa diimbangi dengan pola pembiasaan intens yang bisa memicu siswa didik untuk berperilaku dan bersikap sesuai dengan nilai-nilai keluhuran budi. Akibat pola indoktrinasi yang demikian lama dalam ranah pendidikan kita, disadari atau tidak, telah mengubah mind-set anak-anak cenderung menjadi “kanibal”, baik terhadap dirinya sendiri maupun sesamanya. Mereka tidak lagi memiliki kepekaan terhadap sesamanya, kehilangan nilai kasih sayang, dan sibuk dengan dunianya sendiri yang cenderung agresif dengan tingkat degradasi moral yang sudah berada pada titik nazir peradaban.
Sudah berkali-kali panggung sosial negeri ini diwarnai pentas tragis tentang tawuran antarpelajar, pemerkosaan, minuman keras, atau seks pra-nikah yang dilakukan oleh kaum remaja-pelajar kita. Belum lagi mereka yang menjadi pengguna dan pengedar pil-pil setan dan zat-zat adiktif lainnya. Hal itu diperparah dengan miskinnya keteladanan perilaku kaum elite kita yang seharusnya menjadi patron dan sosok anutan sosial yang mengagumkan. Perilaku korupsi, sikap serakah, dan mau menang sendiri, justru menjadi tontonan masif di tengah massa yang demikian gampang disaksikan melalui layar kaca. Dalam konteks ini, mungkin ada benarnya kalau Nicolo Machiavelli menyatakan bahwa pada dasarnya manusia adalah penipu, rakus, tidak pernah terpuaskan dan serakah. Hal senada juga dikemukakan oleh Thomas Hobes bahwa manusia mempunyai sifat dasar yang mementingkan egonya sendiri dan merupakan musuh bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
Sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya, situasi semacam itu jelas amat tidak menguntungkan bagi masa depan bangsa, khususnya dalam melahirkan generasi masa depan yang cerdas, baik secara intelektual, emosional, spiritual, maupun sosial. Dalam konteks demikian, perlu ada upaya serius dari segenap komponen bangsa untuk membangun “kesadaran kolektif” demi mengembalikan karakter bangsa yang hilang.
Dalam konteks demikian, menjadi menarik ketika Direktorat Pembinaan TK/SD menggagas sebuah agenda Festival, Olimpiade, atau apa pun namanya, berlabel sastra yang berupaya mengajak dan menginternalisasikan pendidikan karakter melalui karya sastra. Mengapa harus melalui sastra?
Ya, ya, ya, ketika dunia pendidikan dinilai hanya memburu dan mementingkan ranah akademik semata, sehingga abai terhadap persoalan-persoalan moral dan keluhuran budi –kalau toh ada penyampaiannya cenderung indoktrinatif dan dogmatis-- perlu ada terobosan visioner yang bisa mengajak dan menginternalisasikan pendidikan karakter sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan psikososial siswa didik. Karya sastra, agaknya bisa menjadi medium yang strategis untuk mewujudkan tujuan mulia itu. Melalui karya sastra, anak-anak sejak dini bisa melakukan olah rasa, olah batin, dan olah budi secara intens sehingga secara tidak langsung anak-anak memiliki perilaku dan kebiasaan positif melalui proses apresiasi dan berkreasi melalui karya sastra.
Melalui karya sastra, anak-anak akan mendapatkan pengalaman baru dan unik yang belum tentu bisa mereka dapatkan dalam kehidupan nyata. Anak-anak bisa belajar dan bergaul secara langsung tentang berbagai karakter mulia, yang oleh Sang Pencetus Pendidikan Holistik Berbasis Karakter, Ratna Megawangi, dikenal sebagai 9 (sembilan) pilar, yakni (1) cinta Tuhan dan kebenaran; (2) tanggung jawab, kedisiplinan, dan kemandirian; (3) amanah; (4) hormat dan santun; (5) kasih sayang, kepedulian, dan kerjasama; (6) percaya diri kreatif, dan pantang menyerah, (7) keadilan dan kepemimpinan, (8) baik dan rendah hati; dan (9) toleransi dan cinta damai. Ini artinya, pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekadar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga siswa didik menjadi paham (ranah kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan (ranah afektif) nilai yang baik, dan mau melakukannya (ranah psikomotor).
Tentu saja, langkah visioner semacam itu tak akan banyak maknanya jika tidak diimbangi dengan intensifnya internalisasi pendidikan berbasis karakter dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil rapat koordinasi pun belum menghasilkan keputusan final karena masih akan terus berproes hingga benar-benar matang dan siap diimplementasikan.
Meski demikian, agenda Festival Sastra yang digagas Direktorat Pembinaan TK/SD diharapkan bisa menjadi awal yang bagus untuk melakukan sebuah perubahan. Jika pembangunan karakter bangsa melalui sastra dilakukan secara serius, total, dan intens, bukan tidak mungkin kelak anak-anak negeri ini akan memiliki kepribadian yang jauh lebih berkarakter sehingga siap mengawal perjalanan dan dinamika peradaban bangsa melalui sentuhan karakter yang kuat dan nilai-nilai keluhuran budi yang mengagumkan. Semoga! ***
(Baca lanjutannya ....)
Rabu, 20 Januari 2010, saya diundang oleh Direktorat Pembinaan TK/SD di Ruang Rapat Gedung E Lantai 18 Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional, Senayan, Jakarta, untuk mengikuti Rapat Persiapan menjelang digelarnya Festival Sastra Tingkat SD/MI Tingkat Nasional Tahun 2010. Rapat yang berlangsung pukul 14.30-16.30 WIB tersebut, selain dihadiri Direktur Pembinaan TK/SD dan pejabat terkait, juga hadir Dr. Zaim Uchrowi dan Intan Savitri (Balai Pustaka), Helvi Tiana Rosa, dan beberapa undangan yang lain. Sayangnya, sastrawan lain, seperti Taufik Ismail, Hudan Hidayat, atau Maman S. Mahayana (kabar terakhir sedang berada di Korea) yang juga diundang batal hadir.
Direktur Pembinaan TK/SD
Jajaran Direktorat Pembinaan TK/SD
Helvy Tiana Rosa dan Intan Savitri
Dr. Zaim Uchrowi (Direktur Balai Pustaka)
Ide digelarnya Festival Sastra, menurut Direktur Pembinaan TK/SD, sudah digagas sejak 3 tahun yang lalu. Namun, agaknya baru tahun 2010 gagasan tersebut bisa diwujudkan. Ide ini berawal dari keresahan terhadap fenomena hilangnya pendidikan karakter dan budi pekerti dalam ranah pendidikan kita. Merebaknya sikap hidup pragmatik, melembaganya budaya kekerasan, atau meruyaknya bahasa ekonomi dan politik, disadari atau tidak, telah ikut melemahkan karakter anak-anak bangsa, sehingga nilai-nilai luhur baku dan kearifan sikap hidup menjadi mandul. Anak-anak sekarang gampang sekali melontarkan bahasa oral dan bahasa tubuh yang cenderung tereduksi oleh gaya ungkap yang kasar dan vulgar. Nilai-nilai etika dan estetika telah terbonsai dan terkerdilkan oleh gaya hidup instan dan pragmatik.
Ya, ya, ya, pendidikan berbasis karakter di negeri ini memang telah lama hilang. Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn), misalnya, yang seharusnya bisa menjadi “katalisator” untuk membendung arus merebaknya budaya kekerasan dan proses demoralisasi, dinilai telah berubah menjadi mata pelajaran berbasis indoktrinasi dan dogmatis yang semata-mata mengajarkan nilai baik dan buruk, tanpa diimbangi dengan pola pembiasaan intens yang bisa memicu siswa didik untuk berperilaku dan bersikap sesuai dengan nilai-nilai keluhuran budi. Akibat pola indoktrinasi yang demikian lama dalam ranah pendidikan kita, disadari atau tidak, telah mengubah mind-set anak-anak cenderung menjadi “kanibal”, baik terhadap dirinya sendiri maupun sesamanya. Mereka tidak lagi memiliki kepekaan terhadap sesamanya, kehilangan nilai kasih sayang, dan sibuk dengan dunianya sendiri yang cenderung agresif dengan tingkat degradasi moral yang sudah berada pada titik nazir peradaban.
Sudah berkali-kali panggung sosial negeri ini diwarnai pentas tragis tentang tawuran antarpelajar, pemerkosaan, minuman keras, atau seks pra-nikah yang dilakukan oleh kaum remaja-pelajar kita. Belum lagi mereka yang menjadi pengguna dan pengedar pil-pil setan dan zat-zat adiktif lainnya. Hal itu diperparah dengan miskinnya keteladanan perilaku kaum elite kita yang seharusnya menjadi patron dan sosok anutan sosial yang mengagumkan. Perilaku korupsi, sikap serakah, dan mau menang sendiri, justru menjadi tontonan masif di tengah massa yang demikian gampang disaksikan melalui layar kaca. Dalam konteks ini, mungkin ada benarnya kalau Nicolo Machiavelli menyatakan bahwa pada dasarnya manusia adalah penipu, rakus, tidak pernah terpuaskan dan serakah. Hal senada juga dikemukakan oleh Thomas Hobes bahwa manusia mempunyai sifat dasar yang mementingkan egonya sendiri dan merupakan musuh bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
Sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya, situasi semacam itu jelas amat tidak menguntungkan bagi masa depan bangsa, khususnya dalam melahirkan generasi masa depan yang cerdas, baik secara intelektual, emosional, spiritual, maupun sosial. Dalam konteks demikian, perlu ada upaya serius dari segenap komponen bangsa untuk membangun “kesadaran kolektif” demi mengembalikan karakter bangsa yang hilang.
Dalam konteks demikian, menjadi menarik ketika Direktorat Pembinaan TK/SD menggagas sebuah agenda Festival, Olimpiade, atau apa pun namanya, berlabel sastra yang berupaya mengajak dan menginternalisasikan pendidikan karakter melalui karya sastra. Mengapa harus melalui sastra?
Ya, ya, ya, ketika dunia pendidikan dinilai hanya memburu dan mementingkan ranah akademik semata, sehingga abai terhadap persoalan-persoalan moral dan keluhuran budi –kalau toh ada penyampaiannya cenderung indoktrinatif dan dogmatis-- perlu ada terobosan visioner yang bisa mengajak dan menginternalisasikan pendidikan karakter sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan psikososial siswa didik. Karya sastra, agaknya bisa menjadi medium yang strategis untuk mewujudkan tujuan mulia itu. Melalui karya sastra, anak-anak sejak dini bisa melakukan olah rasa, olah batin, dan olah budi secara intens sehingga secara tidak langsung anak-anak memiliki perilaku dan kebiasaan positif melalui proses apresiasi dan berkreasi melalui karya sastra.
Melalui karya sastra, anak-anak akan mendapatkan pengalaman baru dan unik yang belum tentu bisa mereka dapatkan dalam kehidupan nyata. Anak-anak bisa belajar dan bergaul secara langsung tentang berbagai karakter mulia, yang oleh Sang Pencetus Pendidikan Holistik Berbasis Karakter, Ratna Megawangi, dikenal sebagai 9 (sembilan) pilar, yakni (1) cinta Tuhan dan kebenaran; (2) tanggung jawab, kedisiplinan, dan kemandirian; (3) amanah; (4) hormat dan santun; (5) kasih sayang, kepedulian, dan kerjasama; (6) percaya diri kreatif, dan pantang menyerah, (7) keadilan dan kepemimpinan, (8) baik dan rendah hati; dan (9) toleransi dan cinta damai. Ini artinya, pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekadar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga siswa didik menjadi paham (ranah kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan (ranah afektif) nilai yang baik, dan mau melakukannya (ranah psikomotor).
Tentu saja, langkah visioner semacam itu tak akan banyak maknanya jika tidak diimbangi dengan intensifnya internalisasi pendidikan berbasis karakter dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil rapat koordinasi pun belum menghasilkan keputusan final karena masih akan terus berproes hingga benar-benar matang dan siap diimplementasikan.
Meski demikian, agenda Festival Sastra yang digagas Direktorat Pembinaan TK/SD diharapkan bisa menjadi awal yang bagus untuk melakukan sebuah perubahan. Jika pembangunan karakter bangsa melalui sastra dilakukan secara serius, total, dan intens, bukan tidak mungkin kelak anak-anak negeri ini akan memiliki kepribadian yang jauh lebih berkarakter sehingga siap mengawal perjalanan dan dinamika peradaban bangsa melalui sentuhan karakter yang kuat dan nilai-nilai keluhuran budi yang mengagumkan. Semoga! ***
UU 24/2009, Penerjemah, dan Juru Bahasa
Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan diskusi dengan topik “UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa” di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi tersebut dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40 orang dan berlangsung antara pukul 10.00–12.30 tersebut, Sugiyono, sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, menjabarkan isi Undang-Undang 24/2009 yang berkaitan dengan bahasa. Sedangkan Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan RUU,membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.
Isi Undang-Undang Bahasa Negara
Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal (pasal 25 sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1, 72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.
Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah).
Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3) sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam hal-hal berikut.
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen resmi negara, misalnya surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
3. Pidato resmi, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
4. Bahasa pengantar pendidikan. Bahasa asing dapat digunakan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
5. Layanan administrasi publik.
6. Nota kesepahaman/perjanjian. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi tersebut.
7. Forum resmi nasional/internasional. Bahasa asing dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
8. Komunikasi resmi lingkungan kerja. Berlaku baik untuk lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia
9. Laporan kepada instansi pemerintahan.
10. Karya ilmiah. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
11. Nama resmi geografi dan nama diri. Termasuk di dalamnya adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
12. Informasi produk atau jasa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
13. Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
14. Media massa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.
Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
1. Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman
2. Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
4. Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
5. Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini (misalnya PerPres).
Kesalahan Umum Naskah RUU
Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
1. Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.
2. Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata “dan” pada butir terakhir. Misalnya “…a, b dan c peraturan itu” padahal seharusnya “…a, b, dan c peraturan itu”.
3. Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
4. Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan dengan kata benda yang setara.
5. Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata, kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan kata yang baku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.
Sanksi
Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?
Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.
Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan pelaksanaan.
Masalah di Lapangan
Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.
Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia< sendiri yang tidak membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.
1. Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.
2. Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih sedikit–dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih banyak–untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan dalam bahasa asing.
3. Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan jika merasa membutuhkan.
4. Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika sasaran utamanya adalah penutur jati (native speaker) bahasa Indonesia maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.
5. Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai tambahan.
Hubungan dengan Aturan Internasional
Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.
UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal 31:
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa daerah.
Bahasa Indonesia adalah lingua franca bagi rakyat Indonesia yang memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.
Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa, nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.
Glosarium Pusat Bahasa
Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis saat itu?
Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.
Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.
Peluang dan Tantangan
Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.
Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?
(Sumber Ivan Lanin, peserta diskusi) dalam http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/?q=detail_berita/1320
Unduh:
UU Bahasa Negara
Pedoman Umum EYD
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
(Baca lanjutannya ....)
Isi Undang-Undang Bahasa Negara
Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal (pasal 25 sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1, 72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.
Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah).
Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3) sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam hal-hal berikut.
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen resmi negara, misalnya surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
3. Pidato resmi, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
4. Bahasa pengantar pendidikan. Bahasa asing dapat digunakan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
5. Layanan administrasi publik.
6. Nota kesepahaman/perjanjian. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi tersebut.
7. Forum resmi nasional/internasional. Bahasa asing dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
8. Komunikasi resmi lingkungan kerja. Berlaku baik untuk lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia
9. Laporan kepada instansi pemerintahan.
10. Karya ilmiah. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
11. Nama resmi geografi dan nama diri. Termasuk di dalamnya adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
12. Informasi produk atau jasa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
13. Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
14. Media massa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.
Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
1. Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman
2. Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
4. Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
5. Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini (misalnya PerPres).
Kesalahan Umum Naskah RUU
Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
1. Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.
2. Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata “dan” pada butir terakhir. Misalnya “…a, b dan c peraturan itu” padahal seharusnya “…a, b, dan c peraturan itu”.
3. Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
4. Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan dengan kata benda yang setara.
5. Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata, kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan kata yang baku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.
Sanksi
Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?
Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.
Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan pelaksanaan.
Masalah di Lapangan
Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.
Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia< sendiri yang tidak membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.
1. Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.
2. Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih sedikit–dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih banyak–untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan dalam bahasa asing.
3. Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan jika merasa membutuhkan.
4. Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika sasaran utamanya adalah penutur jati (native speaker) bahasa Indonesia maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.
5. Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai tambahan.
Hubungan dengan Aturan Internasional
Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.
UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal 31:
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa daerah.
Bahasa Indonesia adalah lingua franca bagi rakyat Indonesia yang memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.
Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa, nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.
Glosarium Pusat Bahasa
Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis saat itu?
Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.
Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.
Peluang dan Tantangan
Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.
Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?
(Sumber Ivan Lanin, peserta diskusi) dalam http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/?q=detail_berita/1320
Unduh:
UU Bahasa Negara
Pedoman Umum EYD
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Profesionalisme Guru Pasca-Sertifikasi
Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris dengan kebijakan penguasa, mereka tak segan-segan “disemprit”; entah dengan penundaan jenjang karier, pemecatan, hingga ancaman dan tekanan. Yang lebih menyedihkan, guru tak henti-hentinya digiring dan dimobilisasi untuk mendukung partai penguasa. Melalui kaki tangan rezim yang menggurita hingga ke lapisan birokrasi paling bawah, guru dikurung dalam tungku kekuasaan yang panas dan gerah. Guru harus menjadi sosok yang serba tunduk dan penurut pada kehendak rezim yang sedang berkuasa.


Angin reformasi yang telah berhembus lebih dari satu dasawarsa memang telah banyak memberikan “berkah” bagi guru. Setidak-tidaknya, guru tidak lagi kena sindrom mobilisasi yang diarahkan untuk berafiliasi pada aliran politik penguasa. Guru, sebagaimana warga negara yang lain, bebas menentukan hak politiknya. Dari sisi kesejahteraan, guru juga sudah banyak menikmati tunjangan profesi, terutama mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Tambahan satu kali gaji pokok, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban ekonomi guru yang selalu dituntut untuk “meng-upgrade” diri agar tak tersalip ilmunya oleh siswa didik. Melalui tunjangan profesi itu, guru diharapkan tidak lagi direpotkan memikirkan asap dapur, biaya kesehatan, dan berbagai persoalan kebutuhan lainnya, sehingga bisa total dan intens menjalankan tugas-tugas profesinya. Dengan kata lain, di negeri ini tak akan lagi terdengar guru yang nyambi jadi tukang ojek atau penjual rokok ketengan yang dinilai bisa mengganggu dan menghambat kinerjanya.
Namun, ketika program sertifikasi guru digulirkan, pro-kontra tentang terobosan ini terus bermunculan. Banyak kalangan menduga, proses sertifikasi guru yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak 850 point akan rawan dengan manipulasi. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berdasarkan pemantauan tim asesor, tidak sedikit ditemukan berkas dokumen portofolio yang aspal (asli tetapi palsu). Oleh karena itu, penilaian dokumen portofio pun diubah. Sejak tahun 2008, berkas dokumen portofolio harus asli (tidak boleh foto kopi).
Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Beberapa pertanyaan krusial yang perlu segera dijawab oleh para pengambil kebijakan. ***
(Baca lanjutannya ....)


Angin reformasi yang telah berhembus lebih dari satu dasawarsa memang telah banyak memberikan “berkah” bagi guru. Setidak-tidaknya, guru tidak lagi kena sindrom mobilisasi yang diarahkan untuk berafiliasi pada aliran politik penguasa. Guru, sebagaimana warga negara yang lain, bebas menentukan hak politiknya. Dari sisi kesejahteraan, guru juga sudah banyak menikmati tunjangan profesi, terutama mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Tambahan satu kali gaji pokok, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban ekonomi guru yang selalu dituntut untuk “meng-upgrade” diri agar tak tersalip ilmunya oleh siswa didik. Melalui tunjangan profesi itu, guru diharapkan tidak lagi direpotkan memikirkan asap dapur, biaya kesehatan, dan berbagai persoalan kebutuhan lainnya, sehingga bisa total dan intens menjalankan tugas-tugas profesinya. Dengan kata lain, di negeri ini tak akan lagi terdengar guru yang nyambi jadi tukang ojek atau penjual rokok ketengan yang dinilai bisa mengganggu dan menghambat kinerjanya.Namun, ketika program sertifikasi guru digulirkan, pro-kontra tentang terobosan ini terus bermunculan. Banyak kalangan menduga, proses sertifikasi guru yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak 850 point akan rawan dengan manipulasi. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berdasarkan pemantauan tim asesor, tidak sedikit ditemukan berkas dokumen portofolio yang aspal (asli tetapi palsu). Oleh karena itu, penilaian dokumen portofio pun diubah. Sejak tahun 2008, berkas dokumen portofolio harus asli (tidak boleh foto kopi).
Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Beberapa pertanyaan krusial yang perlu segera dijawab oleh para pengambil kebijakan. ***
Ujian Nasional 2010 Tetap Digelar
Teka-teki jadi atau tidaknya Ujian Nasional (UN) 2010 digelar terjawab sudah setelah Depdiknas, melalui Sekjen Dody Nandika, menyatakan bahwa UN tahun 2010 akan tetap berlangsung, sebab hingga kini Depdiknas belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi tentang UN (Kompas, 3 Desember 2009). Menurutnya, jika dicermati, ada tiga poin dari putusan MA dan tidak ada satu pun yang melarang UN. Poin pertama adalah tergugat diperintahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta guru sebelum menjalankan proses pendidikan. Itu sudah dilakukan Depdiknas dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Poin kedua, tergugat diperintahkan juga oleh MA untuk membuat satu skema respon terhadap siswa yang gagal UN atau siswa yang menjadi korban UN, sehingga tidak mengalami stres yang berat. Hal itu, menurut Dodi, sudah dijawab dengan akan diselenggarakannya ujian ulangan yang merupakan skema baru pada tahun ini, karena tahun sebelumnya tidak ada. Dengan adanya ujian ulangan, masih ada kesempatan bagi siswa jika gagal atau tidak lulus para ujian tahap pertama, tegasnya. Poin ketiga, pihaknya juga diperintahkan MA untuk meninjau kembali dan memperbaiki sistem pendidikan dasar secara umum dan itu sudah dilakukan dengan dikeluarkan undang-undang guru dan dosen, undang-udang BHP, juga undang-undang perpustakaan.Terlepas dari berbagai kontroversi yang selama ini mencuat ke permukaan, UN perlu dikembalikan ke “khittah”-nya sebagai alat pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Artinya, UN jangan dijadikan sebagai penentu kelulusan, tetapi sebagai alat untuk memotret dan memetakan mutu pendidikan secara nasional, sehingga bisa diketahui sekolah mana yang sudah memenuhi standar mutu dan yang belum. Sekolah yang belum memenuhi standar mutu pendidikan perlu terus dikawal, dilengkapi sarana, prasarana, dan fasilitasnya, serta ditingkatkan mutu gurunya, sehingga bisa terus berkembang secara dinamis dan siap bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang jauh lebih maju.
Kenyataan menunjukkan, dijadikannya UN sebagai penentu kelulusan telah mengakibatkan merebaknya budaya kecurangan massal dan tak pernah tuntas tertangani. Yang lebih ironis, UN bukan lagi sebagai alat untuk mengukur dan menguji kompetensi peserta didik, melainkan telah jauh menyimpang sebagai alat pencitraan pejabat publik di daerah. Tidak sedikit pejabat daerah yang menjadikan keberhasilan UN sebagai upaya untuk meningkatkan posisi tawar, sehingga mereka berupaya dengan berbagai macam cara agar tingkat kelulusan UN di wilayahnya bisa mencapai target yang diinginkan. Untuk mencapai target kelulusan, dibentuklah Tim Sukses UN untuk mengawal pelaksanaan dan hasil UN. Akibatnya bisa ditebak, UN bukan lagi sebagai alat untuk meningkatkan mutu pendidikan, melainkan sebagai tujuan untuk meningkatkan citra dan marwah daerah.
Kalau mau jujur, UN selama ini justru telah mereduksi makna pendidikan hakiki. Yang berupaya serius agar bisa lulus bukan peserta didik, melainkan para pemangku kepentingan pendidikan untuk mencapai target-target tertentu. Tak heran apabila UN hanya menjadi rutinitas tahunan yang telah kehilangan aura dan wibawa. Tak ada energi positif yang terpancar dari balik pelaksanaan UN selama ini. Menjelang UN bukannya siswa yang repot, melainkan para pejabat dan birokrat pendidikan mulai lapis atas hingga lini bawah. Guru pun kalang kabut, bahkan mengidap stress tahunan akibat mendapatkan tekanan bertubi-tubi dari berbagai sisi. Menjelang UN, seorang guru mesti berangkat pagi-pulang sore untuk melakukan adegan-adegan akrobatik di kelas guna men-drill siswanya dengan berbagai trik dan kiat demi memenuhi ambisi dan gengsi atasannya. Mereka pun tak jarang mesti mengorbankan kepentingan suami dan anak-anak di rumah. Sebuah pemandangan yang biasa apabila keluarga guru kehilangan sebagian kebahagiaan menjelang UN. Suami uring-uringan, anak-anak pun merasa kurang mendapatkan sentuhan perhatian dan kasih sayang.
Yang lebih menyedihkan, siswa justru kehilangan greget untuk belajar keras karena telah terperangkap dalam kubangan budaya instan. UN bukan lagi sebagai sesuatu yang “sakral”, tetapi hanya sebuah adegan drama yang sarat dengan kepura-puraan.
Kalau memang UN didesain sebagai “starting point” peningkatan mutu pendidikan, harus ada perubahan mendasar tentang sistem dan mekanismenya. Pertama, serahkan sepenuhnya penentuan kelulusan kepada sekolah dengan menggunakan rambu-rambu dan standar kelulusan secara nasional. Harus ada pemantauan sistemik terhadap proses penilaian kompetensi siswa secara jujur, fair, dan objektif, sehingga tak memungkinkan sekolah untuk melakukan manipulasi penilaian. Kedua, kualitas soal UN harus benar-benar valid sehingga mampu membedakan siswa yang berotak cemerlang dan siswa yang berotak pas-pasan. Jangan sampai anak-anak cerdas justru terbonsai dan harus jadi tumbal pendidikan akibat soal UN yang diragukan mutunya. Sebaliknya, siswa yang kehilangan etos belajar dan bermental pemalas justru termanjakan dengan mendapatkan hasil UN yang bagus dan memuaskan. Ketiga, harus ada sinkronisasi antara kurikulum yang teraplikasikan dalam kegiatan pembelajaran dan sistem UN yang dilaksanakan. Selama ini, UN terkesan menjadi sebuah entitas yang terlepas dari kurikulum. Menjelang UN, siswa tak pernah mendapatkan layanan pendidikan yang inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, lantaran mereka hanya dilatih untuk menjadi penghafal kelas wahid, tak ubahnya seperti simpanse dalam permainan sirkus.
Semoga “teguran” MA benar-benar menjadi “warning” buat Depdiknas dalam menggelar UN yang lebih mencerdaskan dan mencerahkan, sehingga UN bisa menjadi alat yang sahih untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebuah tantangan yang tidak mudah bagi Pak Muhammad Nuh sebagai Mendiknas di awal pengabdiannya. ***
"Para Pencari Tuhan" pada Bulan Ramadhan
Di tengah menjamurnya tayangan sinetron yang dinilai kurang membumi, selama dua Ramadhan terakhir ini, kita disuguhi tayangan yang lebih segar dan manusiawi. Tak salah lagi, sinetron bertajuk “Para Pencari Tuhan III” (PPT III) garapan aktor gaek, Deddy Mizwar, yang ditayangkan di stasiun SCTV (pukul 02.30-05.00 WIB) itu bisa menjadi bagian santap sahur yang mencerahkan kemanusiawian religiositas kita di tengah menjamurnya sinetron religi yang cenderung menggurui sekaligus menghakimi.
Dalam pandangan awam saya, PPT III tak hanya cerdas dan cerdik menggambarkan karakter manusiawi para tokoh yang tampil dengan segenap kelebihan, kekurangan, dan kekonyolannya, tetapi juga mampu menyentil kritik-kritik sosial-politik kontemporer yang selama ini cenderung vulgar dan jorok. PPT III menampilkan kritik dengan sajian filmis, bersahaja, dan jauh dari kesan menggurui.
Lihat saja adegan-adegan komedi situasi religi yang dibangun oleh tiga mantan narapidana, Barong (Aden-Bajaj), Juki (Isa-Bajaj), dan Chelsea (Melky-Bajaj) dengan seorang marbot bernama Bang Jack (Deddy Mizwar). Ketiga mantan napi yang telah tercampak dari masyarakat dan “tersesat” di Mushola At-Taufik yang dijaga Bang Jack, sang Marbot yang berilmu agama pas-pasan. Kita juga bisa menyaksikan kekonyolan, kekenesan, dan kenyinyiran tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemilihan ketua RW, Udin Hansip (Udin Nganga) dan Asrul (Asrul Dahlan) yang berjuang keluar dari kemiskinan agar bisa naik haji, Baha (Tora Sudiro) yang belum sepenuhnya tobat, Juki (Isa Bajaj) yang kehilangan emaknya, dan asmara segitiga Azzam (Agus Kuncoro), Aya (Zaskia Adya Mecca), atau Kalila (Artta Ivano). Tokoh-tokoh yang tampil tak dihadirkan secara stereotype –hitam dan putih, tetapi benar-benar mengakar dalam realitas kemanusiawian dalam kehidupan sehari-hari.
Walhasil, desain sinetron semacam ini yang sesungguhnya bisa menghadirkan sentilan-sentilan kritik, tanpa harus menyakiti dan menghakimi. PPT III juga tidak bergaya doktriner dan dogmatis. Alur cerita mengalir seperti halnya ketika kita menyaksikan patron-patron tokoh yang nyata hadir di sekitar kita.
Di tengah maraknya gaya hidup konsumtif dan hedonis yang terus menggerus nilai-nilai kebersahajaan dan kejujuran, kita sangat merindukan hadirnya desain sinetron ala PPT III ini pasca-Ramadhan. Artinya, ia tidak hanya hadir sekadar “asesoris” hiburan religi selama bulan puasa, tetapi juga pada saat-saat lain ketika layar TV di rumah kita sudah berlumuran darah, hantu, mistik, perselingkuhan, kemewahan, dan mimpi-mimpi indah tentang gebyar keduniawian.
Sayangnya, sebagian besar stasiun TV kita sudah masuk dalam pusaran industri yang harus selalu menghadirkan keuntungan finansial pada setiap jengkal tayangan yang dihadirkan. Masih sangat minim industri TV kita yang luput dari jarahan tangan para pemilik modal. Dalam kondisi semacam ini, PPT III bisa dibilang sebagai salah satu sinetron “bergizi” yang siap menghadirkan pencerahan di rumah kita, meski belum juga sepenuhnya mampu menghindar dari sentuhan kuis Ramadhan yang dipandu grup humor Bajaj dan musik parodi Teamlo itu. ***
Bahasa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan, dan Jati Diri Bangsa
Ketika para pendahulu negeri ini menetapkan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional, pasti sudah melalui banyak pertimbangan. Apalagi, situasi saat itu nilai-nilai primordialisme berbasis kesukuan dan kedaerahan dinilai masih sangat kuat. Sungguh, bukan hal yang mudah untuk bisa mengakomodasi aspirasi semua pihak ke dalam sebuah identitas keindonesiaan yang pada saat itu bisa dikatakan sebagai wacana baru. Namun, pantas disyukuri bahwa para pendiri negeri ini bisa menuntaskan persoalan-persoalan kesukuan dan kedaerahan dengan baik dan akomodatif. Yang membanggakan, suku Jawa yang saat itu menjadi suku dominan tidak serta-merta bersikukuh mengusulkan agar bahasa Jawa dijadikan sebagai bahasa nasional. Kita tak bisa membayangkan, apa yang akan terjadi seandainya bahasa Jawa yang dikenal memiliki kosakata, struktur, dan sistematika kebahasaan yang cenderung rumit dan kompleks menjadi bahasa nasional.Dalam konteks demikian, sungguh naif apabila kita masih berkutat dengan persoalan-persoalan primordialisme sempit ketika dunia sudah menjadi satu perkampungan global. Kita akan terus menjadi bangsa yang tertinggal apabila persoalan-persoalan kesukuan masih dijadikan sebagai alasan pembenar dalam berbagai konflik antaretnis yang begitu menggejala sejak era reformasi bergulir di negeri ini. Sebagai negara-bangsa, kita sudah memiliki pertautan jati diri yang diharapkan mampu menjadi perekat persaudaraan antaretnis, sehingga bangsa ini bisa hidup dalam suasana aman dan damai di bawah payung kebesaran religi yang sudah teruji oleh sejarah.
Salah satu perekat keberagaman etnis yang telah dinyatakan sebagai jati diri bangsa adalah bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945. Dalam pasal tersebut jelas tersurat bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Ini artinya, sikap bangga dan cinta terhadap bahasa nasional idealnya merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah bangsa yang telah merdeka dan berdaulat penuh. Namun, agaknya keniscayaan itu baru dalam sebatas slogan dan retorika. Disadari atau tidak, kita sesungguhnya telah melakukan pembusukan terhadap bahasa Indonesia sebagai bagian dari jati diri bangsa. Hal itu tampak jelas pada sikap rendah diri ketika kita dituntut untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam konteks komunikasi sehari-hari. Kita justru merasa amat bangga dan terhormat jika menggunakan setumpuk istilah asing ketika bertindak tutur dalam kehidupan sehari-hari.
Kini, ketika usia kemerdekaan negeri ini sudah mencapai delapan windu, kita perlu melakukan refleksi, sudah bangga dan cintakah kita terhadap bahasa bahasa Indonesia yang jelas-jelas dinyatakan sebagai bahasa nasional? Sudahkah kita memasang spanduk perayaan proklamasi di gapura-gapura kampung dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar? Sudahkah kaum elite yang menjadi anutan sosial di negeri ini memberikan keteladanan dalam hal berbahasa, baik dalam wacana lisan maupun tulisan?
Pertanyaan reflektif semacam itu menjadi amat penting dan relevan ketika kita demikian masif menggelar acara-acara seremonial menyambut HUT RI, tetapi pada praktiknya masih ada bagian jati diri bangsa yang luput dari perhatian. Kini, ketika usia kemerdekaan kian bertambah, saatnya kita kembali ke “khittah” perjuangan pendahulu negeri yang dengan amat sadar menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Nah, dirgahayu Indonesiaku! ***
Budaya Demokrasi dalam Dunia Pendidikan
Pemilu 2009 memang telah usai digelar. Namun, dinamika demokrasi di negeri ini agaknya selalu menarik untuk diperbincangkan. Selalu saja muncul perilaku elite politik yang seringkali terkesan tidak rasional. Berbagai peristiwa politik di negeri ini setidaknya bisa memberikan gambaran bahwa kita masih belum memiliki budaya demokrasi seperti yang diharapkan.Tampaknya, menerima kekalahan menjadi sebuah idiom yang amal mahal harganya. Ada saja “manuver” yang mereka lontarkan untuk membentuk opini publik bahwa partainya telah dicurangi, dipinggirkan, atau dijegal. Pada satu sisi, kondisi semacam itu memang bisa menjadi sinyal dinamika politik yang bertahun-tahun lamanya terpasung dalam belenggu rezim Orde Baru. Namun, pada sisi yang lain, hal itu bisa memberikan citra demokrasi yang tidak sehat bagi rakyat, bahkan akan menjadi bumerang bagi elite politik itu sendiri dalam membangun dan mengibarkan bendera partainya pada masa-masa mendatang. Rakyat jadi kehilangan simpati dan kepereayaan.
Terlepas dari hiruk-pikuk politik yang hingga kini masih dan akan terus berlangsung, agenda penting dan urgen untuk segera digarap ialah membangun budaya demokrasi yang sehat, sehingga memiliki apresiasi yang tinggi dan andal terhadap sikap fair, jujur, ksatria, elegan, dan lapang dada terhadap apa pun hasil yang telah disepakati bersama lewat proses demokrasi. Jangan sampai terjadi, “trik-trik” politik yang tidak sehat semacam itu menjadi “patron” dan referensi bagi generasi berikutnya dalam memangun demokrasi. Harus ada upaya serius dan intens untuk menyosialisasikan cara-cara demokrasi yang ideal secara simultan dan berkelanjutan.
***
Ironis memang. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia Baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa, reformatif, dan legitimated, justru tidak sedikit politisi yang berkarakter oportunis, arogan, dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan secara diametral terhadap prinsp-prinsip demokrasi yang mengedepankan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal, harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi. Bejibun jumlah politisi jeblan Sl, S2, S3, bahkan yang bergelar profesor sekalipun.
Fenomena di atas tentu menarik disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan tidak (kurang) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat. Kalau demikian. apakah selama ini duniapendidikan memang nihil dari sentuhan pembelajaran demokrasi? Tidak adakah ruang berdemokrasi dalam wacana pendidikan kita sehingga (nyaris) mandul dalam melahirkan demokrat-demokrat ulung, cerdas, dan andal? Upaya apakah yang mesti dilakukan agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada peserta didik’? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting dan relevan untuk dilontarkan dan dijawab, sebab kita semua tidak menginginkan dunia pendidikan kita terjebak menjadi ruang untuk “meng-karantina” peserta didik dari persoalan-persoalan riil kebangsaan dan steril dari budaya demokrasi.
Diakui atau tidak, terkesan ada “konspirasi” di tingkat elite penguasa Orde Baru untuk membikin sakit, bahkan mematikan atmosfer demokrasi dalam dunia pendidikan kita. Kebijakan yang disusun secara sentralisasi-otoriter — tanpa memperhatikan aspirasi arus bawah disadari atau tidak, telah menumbuhsuburkan virus “sindrom” yang antidemokrasi dalam bentuk indoktrinasi dan tekanan-tekanan terhadap praktisi pendidikan di lapangan. Beda pendapat “diharamkan”, daya inisiatif dimatikan. Sikap kritis pun ditabukan. Semua harus mendongak dan menanti petunjuk dari atas.
Sistem pendidikan berikut perangkat regulasinya telah dipola dan dikemas demi kepentingan kekuasaan an-sich. Sikap demokratis pun luput dari jangkauan pasal 4 UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adakah di sana sikap demokratis menjadi salah satu aspek yang hendak dicapai dalam tujuan pendidikan naisonal? Sementara itu, mulai dari tingkat SD hingga SLTA, peserta didik telah dibiasakan untuk menjadi “anak Mami” yang manis, manutan, dan dilarang bertanya. Ruang belajar telah berubah fungsi menjadi tembok pemasung yang membelenggu kebebasan berpikir, berkreasi, bernalar, berinisiatif, dan berimajinasi. Beratnya beban kurikulum yang mesti dituntaskan telah membuat proses belajar-mengajar menjadi kehilangan ruang berdiskusi, berdialog, dan berdebat, guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Sedangkan, di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa dibutakan dari persoalan-persoalan politik praktis, mesti berkutat memburu ilmu di puncak menara gading yang hendak dijadikan “robot” penguasa dalam mengejar ambisi pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa. Akibatnya, setelah lulus mereka menjadi asing ditengah-tengah rakyat, tidak paham bahasa rakyat. Dalam kondisi demikian, mana mungkin out-put pendidikan kita mampu menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi kalau otak dan emosi mereka dijauhkan dari ruang berdialog? Mustahil mereka bisa menghargai perbedaan pendapat –sebagai salah satu esensi demokrasi– kalau iklim belajarnya berlangsung monolon.
Boleh jadi, memang sudah harus menjadi keniscayaan sejarah (historical necessity) jika dunia pendidikan kita selama ini “tertidur pulas” di atas “ranjang” rezim Orde Baru. “Nasi telah menjadi bubur,” kata orang. Belajar dari pengalaman buruk semacam itu, kini tiba saatnya dunia pendidikan diberi ruang yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang punya rasa malu, rendah hati, berjiwa besar, toleran, memiliki landasan etik, moral, dan spirituaJ yang kokoh ketika bertarung dalam rimba polilik. Apalagi, era millenium ketiga yang diyakini akan menghadirkan banyak tantangan krusial dan perubahan global seiring dengan akselerasi keluar-masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia akan segera kita masuki, ranah demokrasi jelas akan ikut menjadi penentu citra, kredibiltias, dan akseptabilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas masyarakat dunia.
Itu artinya, mau atau tidak, dunia pendidikan –sebagai “kawah candradimuka” dalam mencetak sumber daya manusia yang bermutu dan profesional– harus mempersiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki sikap resistence yang kokoh di tengah-tengah “konflik peradaban” (clash of civilization). Yang tidak kalah penting, iklim demokrasi pun harus sudah mulai ditumbuhkan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat, sehingga institusi pendidikan lebih maksimal mengembangsuburkannya. Apabila iklim demokrasi tumbuh secara kondusif yang pada gilirannya akan menjadi sebuah budaya, maka rasa sakit hati, dendam, mencari-cari “kambing-hitam” akibat kekalahan dalam sebuah demokrasi tak akan terjadi. Yang menang pun tidak akan selalu menepuk dada. Dalam sebuah demokrasi, kalah dan menang adalah wujud dinamika yang indah dan niscaya. ***


Blog ini didedikasikan buat segenap pendidik agar tetap memiliki spirit dan semangat untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Rekan-rekan sejawat yang ingin menyumbangkan tulisan, kirimkan via email: mgmpbismpkendal@gmail.com.